Nasib Keluarga Bupati Talaud Sri Wahyumi Usai Diciduk KPK, Anak Tinggal di Kontrakan, Suami Dirawat
Nasib Keluarga Bupati Talaud Sri Wahyumi Usai Diciduk KPK, Anak Tinggal di Kontrakan, Suami Dirawat
Nasib Keluarga Bupati Talaud Sri Wahyumi Usai Diciduk KPK, Anak Tinggal di Kontrakan, Suami Dirawat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MANADO - Setelah Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak keluarga saat ini menghindar memberikan keterangan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Bupati Talaud, Kamis (2/5/2019).
"Jadi, bukan syok dan mengurung diri di kamar. Hanya saja menghindar memberikan keterangan. Untuk urusan keluarga diserahkan semuanya ke saya untuk bicara," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Lanjut dia, saat ini suami Sri Wahyumi sedang menjalani perawatan medis.
"Jadi, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini," sebut dia.
Tindi menuturkan, suami Bupati Talaud, Armindo Pardede saat ini adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut dia, Armindo pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
"Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sebutnya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang.
KPK akhirnya menetapkan Sri sebagai tersangka. Sri disangka meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.
KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai.
Sepak Terjang Kontroversial Bupati Talaud Sri Wahyumi
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri diduga menerima pemberian terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
KPK menyita sejumlah barang mewah dan uang lebih dari Rp 500 juta.
Sebelum ditangkap KPK, ternyata Sri Wahyumi Manalip alias SWM kerap melakukan hal-hal yang dinilai kontroversial.
Selain bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, SWM juga diketahui sebagai istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya hakim tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
• Mau Ulang Tahun 8 Mei, Bupati Talaud Diduga Terima Hadiah Jam Tangan Mewah Senilai Rp 224 Juta
Memang, SWM jarang memublikasi keluarganya.
Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan SWM dengan keluarganya.
Kini, SWM telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia sudah dibawa ke Kantor KPK setelah ditangkap paksa dari Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).
SWM sering sekali membuat aksi kontroversial selama menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Rekam Jejak SWM, dari Gerindra ke PDI-P
SWM maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013.
Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM.
Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra.
Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak.
SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang.
• Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud Dikabarkan Ditangkap KPK
SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Dia maju bersama Gunawan Talenggoran.
Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura.
Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Aksi-aksi Kontroversial
Selain itu, sewaktu Gubernur Sulut dijabat Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015 SWM mendapat teguran dari gubernur.
Teguran itu diberikan karena sebagai bupati, SWM menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke TAPD Pemprov Sulut.
Kemudian, aksi kontroversial SWM lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, SWM me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri.
SWM bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap SWM melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya SWM meminta izin terlebih dahulu.
Namun SWM beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu tidak dibiayai dari uang negara.
Berbagai kontroversi lainnya juga dilakukan oleh SWM.
Misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.
• Bupati Cantik Talaud Ungkap Keanehan Soal Dinonaktifkan Mendagri Gara-gara ke Luar Negeri
Penggemar Olahraga Ekstrem
Tak hanya itu, SWM juga dikenal sering melakukan aktivitas ekstrem.
Ia berencana pada 8 Mei nanti akan melakukan aksi terjun payung.
Sayang rencana itu tidak terwujud.
Baru-baru ini, SWM melakukan aksi ekstrem sebelum ditangkap KPK.
Pada Jumat (26/4/2019), SWM menyeberangi perairan kepulauan Talaud bagian dari Samudera Pasifik, hanya dengan menggunakan jetski.
SWM berangkat dari Beo, di daratan pulau Karakelang menuju pulau terluar Miangas.
Jarak tempuh kedua pulau sekitar 127 mil.
Gelombang laut saat itu sedang tinggi-tingginya.
SWM nekat menggunakan jet ski selama 13 jam.
Dia ingin mencatatkan rekor MURI sebagai kepala daerah pertama yang mengarungi lautan dalam waktu 13 jam dengan jetski.
Sita Uang Rp 500 Juta
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut di Jakarta, Manado, dan Talaud.
Tim KPK memang bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang.
Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih.
Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta.
Kemudian anting dan cincin berlian.
Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.
"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah terealisasi," kata dia.
Saat ini sekitar lima orang telah berada di Gedung KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tim sedang membawa Sri Wahyumi menuju KPK.
"Hasil OTT ini akan disampaikan pimpinan KPK malam ini melalui konferensi pers di kantor KPK," ungkapnya.
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka sudah digiring ke Manado dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1163.
Penangkapan dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personel Brimob KI 4 dpp Iptu Dicky R Onthoni.
Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Lanjut dia, Bupati Talaud sudah berada di dalam Bandara Sam Ratulangi, Manado.
"Tinggal menunggu keberangkatan ke Jakarta," ujarnya.
Sekadar informasi, Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud. (*)