Tribun Lampung Tengah

Pura-pura Pinjam HP untuk Chat di Facebook, Dua Pemuda di Lampung Tengah Ancam Bunuh Korban

Dua pemuda pengangguran di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Seputih Surabaya.

Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Dua tersangka penodongan HP di Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pemuda pengangguran di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Seputih Surabaya.

Polisi meringkus dua pemuda asal Lampung Tengah tersebut karena terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua tersangka, M Rifai (18) dan Indra Handani (23) merampok ponsel milik korban Imam Nursalim, warga Lampung Tengah.

Peristiwa terjadi di Kampung Gaya Baru V, Lampung Tengah, Jumat 3 Mei 2019.

Ketika itu korban sedang duduk-duduk di balai kampung setempat sekitar pukul 19.00 WIB.

Keterangan korban di Mapolsek Seputih Surabaya, Minggu 5 Mei 2019, datang dua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki warna biru tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka kemudian mendekati korban yang saat itu sendirian saja.

"Seorang tersangka minta rokok (sebatang), kemudian saya kasih," kata Imam Nursalim sambil menjelaskan setelah diberi rokok mereka terlibat perbincangan satu sama lain di lokasi kejadian.

Setelah itu, lanjutnya, sekitar lima menit saling berbincang, tersangka yang lainnya kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan mau chating di akun Facebook.

Seusai Perampokan di Pondok Pesantren di Way Kanan, Polisi Datangi Istri Pelaku dan Titip Pesan Ini

Korban yang tak menaruh curiga kemudian memberikan handphone merk Xiaomi 6A kepada tersangka.

Sesaat kemudian kedua tersangka bergeser pergi meninggalkan korban.

"Saya tanya mau kemana, handphone saya kembalikan," terang Imam Nursalim meminta handphone nya ke dua tersangka.

Bukannya mendapatkan kembali handphone miliknya, Imam justru mendapat todongan sebilah golok dan ancaman dari tersangka Indra Handani. 

"Handphone mau kami bawa. Korban saya ancam dengan golok supaya jangan melawan," ujar Indra Handani sambil mengatakan bahwa mereka mengancam korban dengan kalimat akan membunuh jika melawan.

Namun, setelah beberapa meter Indra Handani dan M Rifai mencoba kabur dengan sepeda motor, kemudian korban berteriak minta tolong.

Pengakuan Rifai, bahwa ia yang mengendarai motor.

Setelah mendengar teriakan korban mereka melanjutkan sepeda motornya ke arah tempat tinggal mereka ke Dusun I Kampung Surabaya Ilir.

"Kami terus mengendarai motor karena warga mengejar dengan motor. Kami akan ke arah kampung (pulang), tapi warga terus mengejar," kata M Rifai.

Aksi penodongan dan pencurian handphone milik korban kata kedua tersangka, tidak direncanakan.

Saat itu mereka balik dari kebun sawit, dan melihat seseorang tengah berdiri di balai kampung sendirian.

Kepala Polsek (Kapolsek) Seputih Surabaya, Iptu Des Herison menyatakan, sempat terjadi kejar-kejaran anara warga dengan dua tersangka, sekitar satu jam.

"Kedua tersangka masuk ke areal perkebunan dengan tidak menyalakan lampu motornya. Warga terus mengejar. Sekitar satu jam kejar-kejaran keduanya ditangkap di sekitaran Dusun I Kampung Surabaya Ilir," ujar Des Herison.

Barang bukti sebilah golok dan sepeda motor milik tersangka berhasil diamankan, begitu juga dengan satu unit Handphone merk Xiaomi 6A milik korban.

Oleh warga kemudian keduanya diserahkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, M Rifai dan Indra Handani dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaraman 9 sampai 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved