Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Pernah Minta Pada Adiknya Agar Uangnya Dikasih Teman

Pada BAP disebutkan bahwa Taufik Hidayat, adik kandung Bupati Mesuji non aktif Khamami acapkali memberikan aliran dana yang belum diketahui sumbernya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Pada BAP disebutkan bahwa Taufik Hidayat, adik kandung Bupati Mesuji non aktif Khamami acapkali memberikan aliran dana yang belum diketahui sumbernya. 

"Jangan, kasihan, kecil itu. Anggap saja saya yang memberi," ujar Khamami.

Dilain pihak, Kombes Sulistyaningsih yang saat ini menjabat Kabid TIK mengakui adanya penerimaan uang Rp 2,5 juta.

Namun uang tersebut bukan sebagai penerimaan tapi pembelian.

"Kebetulan saya jual mukena lukis, dan pak Khamami pesan harganya Rp 2,5 juta," tandasnya.

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Bantah Adanya List Pemenang Lelang Proyek Dinas PUPR

Terapkan Nota Dinas

Alih-alih tutup kebocoran APBD, Bupati Mesuji non aktif Khamami terapkan nota dinas persetujuan setiap proyek yang diajukan oleh para OPD.

Hal ini diakuinya dalam persidangan suap fee proyek Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 6 Mei 2019.

"Sebelum proyek dicairkan, harus melalui persetujuan Anda, apa dasar Anda?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Yang mana kepala daerah memegang kekuasaan utama, kedua kepala daerah melakukan evaluasi OPD, ketiga kepala daerah sebagai kontrol, atas hal itu saya bisa mengatasi kebocoran anggaran," jawab Khamami.

Khamami pun mengatakan, nota dinas tidak langsung masuk ke tempatnya.

"Awalnya diverifikasi oleh pegawai administrasi, baru masuk ke meja saya," kata Khamami.

Khamami pun menegaskan jika verifikasi ini tidak lain untuk mengatasi kebocoran anggaran.

"Seperti pengajuan laptop, masak barangnya gak ada, ini yang saya lakukan untuk kebaikan anggaran," ucapnya.

"Memang ada aturan seperti itu di Kabupaten lain?" tanya JPU.

"Kalau secara ekplosit emang gak ada, cuman kepala daerah boleh mengawasi," jawab JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved