Kasus Suap Mesuji
Dibuka Jaksa, Terungkap Isi Pembicaraan Bupati nonaktif Mesuji dengan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji
Diputar suara rekaman percakapan saat sidang suap fee proyek Mesuji, Bupati nonaktif Mesuji non Khamami hanya bisa tertegun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
"Kaitannya gak ada hanya iseng karena penyerahan LPPK OPD itu semua kepala dinas kumpul, makanya saya iseng nanya," kilah Khamami.
Bantah Ploting Proyek
Bupati Mesuji non aktif Khamami bantah adanya list daftar nama pemenang proyek yang diverifikasinya sesuai dengan perkataan saksi sebelumnya.
Hal ini diakui oleh Khamami dalam persidangan suap fee proyek Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 6 Mei 2019.
"Pemenang proyek di PUPR bagaimana prosesnya?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.
"Kalau proses tentang lelang sudah ketok palu, langsung Sirup (Sistem Rencanan Umum Pengadaan) dan lelang, jadi saya tidak ada intervensi di ULP," tegas Khamami.
JPU KPK Wawan mulai mengejar dengan mencecar pertanyaan seputar verifikasi anggaran.
"Apakah sebelum diawal anggaran ada dari Dinas PUPR mengajukan pekerjaan yang ada di PUPR di tahun itu yang dilelang dan dilakukan verifikasi?" tanya JPU KPK.
"Kalau proyek di PUPR mereka tidak mengajukan tapi dokumen PPA ada setiap dinas," jawab Khamami.
"Apakah ada nama list pemenang yang diajukan saudara untuk verifikasi?" tanya ulang JPU.
"Oh tidak ada, hanya arahan saya pengadaan barang dan jasa pedomani RKPP, kalau ada koordinasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena saya bilang pedomani aturan," tegas Khamami.
"Kalau itu normatif ya pak, itu ada Pepres itu normatif, maksudnya di luar peraturan itu ada pekerjaan dinas yang diminta persetujuan untuk verifikasi, kemudian ada kontrak yang ditempatkan?" timpal JPU.
"Kalau penempatan proyek tender untuk menetapkan seseorang belum pernah," jawab Khamami.
"Apakah ada verifikasi?" tanya JPU dengan nada tinggi.
"Sama sekali belum ada," seru Khamami.
JPU mulai menanyakan soal komitmen fee yang harus diserahkan kepada saksi Khamami atas pekerjaan proyek yang didapat.
"Kalau fee sebenarnya kami sudah melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan pemerintah bersih dengan menetapkan harga tidak melebih harga pokok," jawab Khamami.
Khamami menegaskan tidak pernah meminta uang untuk kebutuhan pribadi di luar anggaran dinas.
"Anda sudah disumpah, apakah benar anda tidak pernah sama sekali menerima dari dinas baik keperluan pribadi di luar anggaran?" seru JPU KPK.
"Untuk pribadi saya gak pernah, kalah kepentingan pemda, OPD yang bisa menjawab, kalau perintah dari saya tidak pernah saya meminta-minta di OPD," jawab Khamami.
Setelah mendapat jawaban bantahan dari Khamami, JPU pun mengalihkan tema pertanyaan kepada Khamami.
"Apakah pernah saudara memploting kegiatan untuk instansi? jaksa, wartawan?" tanya JPU Wawan.
"Tidak pernah, Kalau meminta itu saya serahkan OPD," jawab Khamami.
JPU KPK Wawan pun mempertanyakan siapa yang meminta kegiatan.
"Misalnya wartawan, saya serahkan ke dinas untuk pedomani aturan tapi tahun 2019 saya larang," jawab Khamami.
"Kalau Trijon kenal?" sela JPU.
"Saya kenal, awalnya sebelum jadi bupati dia nimbrung di posko saya," jawab Khamami.
"Bagaimana Trijon mendapatkan pekerjaan dari dinas?" tanya JPU.
"Saya gak paham, saya hanya tahu putus kontrak," jawab Khamami.
JPU kemudian menanyakan soal pekerjaan yang didapat oleh Sibron Azis.
"Saya gak hapal, tahu (Sibron dapat) tapi berapanya gak hapal saya," ungkap Khamami.
Khamami mengatakan dasar ia memantau pekerjaan proyek di lapangan lantaran ia suka blusukan.
"Jadi saya rajin blusulan, kalau ada pekerjaan yang janggal saya pasti tanyakan harus cepat," tegasnya.
"Berartikan di lapangan gak kosongan, pastinya ada daftar proyeknya?" sela JPU.
"Saya hanya jalan kalau ada tumpukan batu seditkit saya tanya kenapa sedikit, yang ngerjakan siapa, jadi saya gak apal," jawab Khamami membela.
Dicecar Jaksa KPK
Bupati nonaktif Mesuji Khamami mengakui kedekatannya dengan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, terutama untuk melakukan pengawasan proyek infrastruktur.
Hal ini diakui oleh Khamami dalam persidangan dugaan suap fee proyek Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 6 Mei 2019.
"Jadi sebagai bupati dalam melakukan pengawasan sering komunikasi dengan Wawan Suhendra?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.
"Kalau komunikasi dengan pejabat bukan saja dengan Wawan, tapi lainnya," jawab Khamami.
"Kalau dengan Dinas PUPR?" tanya JPU.
"Sering (dengan Wawan), karena saya suka blusukan Sabtu-Minggu. Kalau ada masalah saya panggil Wawan. Dan kalau saya juga di rumah, masyarakat terbuka. Jadi orang datang mengeluhkan jalan saya langsung panggil Wawan," beber Khamami.
JPU pun mempertanyakan bagaimana Khamami bisa mengenal Wawan Suhendra dan bisa menaikkan jabatanya hingga menjadi sekretaris di usia muda.
"Saya kenal dengan Wawan itu awalnya ngobrol dengan asisten, bahwa kami kekurangan sarjana teknik yang mengurusi alat berat," jelas Khamami.
"Dan saya dibilangin kalau di tambang ada orang yang bagus tapi kelakuan agak nakal, tapi bisa dilurusin. Kemudian saya ketemuan dan saya tempatkan di UPT Alkal (Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan)," imbuh Khamami.
Seteleh bekerja, lanjut Khamami, pekerjaan Wawan bagus, sehingga naik jabatan menjadi kepala bidang jalan Dinas PUPR Mesuji.
"Terus sejak kapan jadi sekretaris dinas?" sela JPU.
"Saya agak lupa," jawab Khamami.
JPU pun menanyakan bagaimana perkenalan saksi Khamami dengan kedua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
"Saya kenal Sibron Aziz gak sengaja. Saya sedang berdiri di jalan saat saya mantau pengerjaan pemasangan hotmix, dia datang. 'Perkenalkan, saya Sibron,'," kata Khamami.
"Kalau Kardinal saya kenal sejak tahun 2003, satu partai di PDK (Partai Demokrasi Kemerdekaan). Setelah itu lama tak ketemu dan ketemu di Mekar Sari," tambahnya.
JPU pun mempertanyakan bagaimana seorang bupati bisa berkenalan dengan Sibron Azis di jalan.
"Mengawasi proyek apakah bagian tugas Anda?" tanya JPU Wawan.
"Kalau tugas dan wewenang memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan, urusan kewajiban mengendalikan evaluasi pembangunan," jawab Khamami.
JPU pun menanyakan kaitan dengan Maidar dan Paing yang menjadi kaki tangan Taufik Hidayat, adik Khamami.
"Maidar saya kenal. Maidar pernah kerja di toko saya, Kalau sekarang gak paham. Tapi sering jalan sama adik saya Taufik. Kalau Paing dulu pernah jadi sopir saya 2016 sampai 2017. Kemudian gak pernah ketemu lagi," tandas Khamami.
Sidang perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji kembali digelar.
Persidangan dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal ini diagendakan menghadirkan para saksi.
Kali ini, Bupati nonaktif Mesuji Khamami yang dihadirkan menjadi saksi.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin, 6 Mei 2019, Khamami memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 10.26 WIB.
Khamami datang dengan mengenakan kemeja putih bergaris dan dibalut jaket hitam.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)