Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK
Tersangka disergap saat sembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polres Tangerang Selatan menyergap buronan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Nur Muhammad, Minggu, 5 Mei 2019.
Tersangka disergap saat sembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Nur Muhammad merupakan wakil direktur CV Mika Kharisma.
Ia menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
Tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1,08 miliar.
Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung sejak Desember 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nur Muhammad ditangkap di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Febri, KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak menerima permintaan dari Polda Lampung pada Maret 2019.
• Polda Lampung Langsung Jemput Buron Korupsi Alat Olahraga Lamsel ke Tangsel
• 5 Bulan Buron karena Korupsi Rp 1 Miliar, Bos CV Mika Kharisma Diringkus di BSD
"Dari hasil penelusuran, tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO," ujarnya yang dihubungi via telepon.
"Dari informasi tersebut, tim KPK bersama tim Krimsus Polres Tangerang Selatan bergerak dan mengamankan tersangka di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan," imbuhnya.
CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Disdik Lamsel tahun anggaran 2016.
Saat ini Nur diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten.
Tersangka akan langsung dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung.
Tersangka Lain
Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandas Febri.
Pasca ditangkap pihak KPK, penyidik Tipikor Polda Lampung langsung menjemput tersangka.
• Tiga Tahun Buron, Dpo Curas Asal Pakuan Ratu Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Tipikor Polda Lampung langsung menuju Tangerang Selatan untuk menjemput Nur Muhammad.
"Benar, saat ini (kemarin) anggota sedang meluncur ke Tangerang Selatan," ucapnya, Minggu, 5 Mei 2019.
Ia meneruskan, penjemputan dilakukan agar tersangka segera ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tentunya ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK," ucapnya.
Saat ditanya terkait dua tersangka lain yakni Y dan ZR, Pandra belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Lebih lanjutnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, karena ditangani oleh Krimsus," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)