Berciuman dengan Istri Saat Hendak Berangkat Kerja Apakah Membatalkan Puasa Ramadan

Berciuman dengan Istri Saat Hendak Berangkat Kerja Apakah Membatalkan Puasa Ramadan

Editor: Andi Asmadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Apa hukumnya berciuman dengan istri saat hendak berangkat kerja pada puasa Ramadan. 

Berciuman dengan Istri Saat Hendak Berangkat Kerja Apakah Membatalkan Puasa Ramadan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saat menjalankan ibadah puasa tidak boleh makan dan minum. Bagaimana dengan kegiatan sehari-hari suami yang mencium istrinya saat hendak berangkat kerja?

Apakah mencium istri termasuk hal yang membatalkan puasa? Bagaimana penjelasan ulama mengenai hal ini?

Pertanyaan tersebut diutarakan seorang pembaca Tribun Lampung pada rubrik "Interaktif Ramadan", Rabu (8/5/2019).

Rubrik ini terlaksana kerjasama Tribun Lampung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

"Kepada Yth Majelis Ulama Indonesia Lampung. Saya mau tanya, apakah sebagai pasangan suami-istri yang sudah terbiasa mencium istri di waktu pagi ketika mau berangkat kerja, dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan. Terima kasih atas penjelasannya. Pengirim: +6281269747xxx"

Apa jawaban MUI Lampung?

KH Munawir, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, mengatakan, mencium istri saat hendak berangkat kerja diperbolehkan jika mampu menahan syahwat.

Dikenal Tajir, Irish Bella dan Ammar Zoni Sahur dengan Menu Sederhana

Opick dan Ustadz Derry Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Mencium Rambut Nabi Muhammad SAW

Jadwal Buka Puasa Ramadan 2019 Bandar Lampung, Rabu 8 Mei 2019

Penjelasannya begini. Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan.

Menurut ulama fikih, selain makan dan minum, ada beberapa hal yang perlu dihindari dan dijauhi pada saat berpuasa.

'Izzuddin Ibnu `Abdul Salam dalam Maqashid al-Shaum menyebut tiga hal yang perlu dihindari saat puasa.

Salah satu dari ketiga hal tersebut adalah mencium istri bagi orang yang tidak kuat menahan syahwat.

'Aisyah dalam hadis riwayat al-Bukhari menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menciumnya saat puasa, namun beliau memberi catatan bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat pandai mengendalikan syahwat.

Melalui hadis ini, 'Izzuddin Ibnu 'Abdul Salam menyimpulkan, orang yang tidak kuat menahan syahwat dan dikhawatirkan puasanya akan batal, lebih baik tidak mencium istri pada saat puasa.

Namun bila orang tersebut mampu menahan sahwatnya, seperti orang yang sudah tua, atau hanya sekedar tanda kasih sayang dan bagian dari kemesraan rumah tangga, maka dibolehkan bagi mereka mencium istri di siang hari Ramadan.

Bercinta Suami-Istri

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa kamu di bulan Ramadan.

Bagi kamu yang belum mengetahui apa saja hal yang bisa membatalkan puasa di bulan ramadan, bisa simak di bawah ini.

Pastikan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari nu.or.id, Rabu (8/5/2019).

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh secara Sengaja

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (`ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

40 Sepeda Motor Disita Aparat Polsek Sukarame, Pemiliknya Kocar Kacir Tinggalkan Arena Balap Liar

Cara Buat Kolak Pisang Ubi [Panduan Bikin Resep Buka Puasa 2019]

Potret Rania Dzakira, Anak dari Ifan Seventeen yang Baru Saja Diwisuda

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu'in, juz 1, hal. 259)

2. Berhubungan Seksual secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (organ intim wanita), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Ia diwajibkan untuk mengqadha dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu'min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut pada bulan selain bulan Ramadhan.

Sinopsis Cinta Suci Malam Ini Episode 345 Rabu 8 Mei 2019 di SCTV, Bunga untuk Bianka

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah SAW, ia berkata, "Aelaka aku wahai Rasulullah."

Nabi SAW, bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", pria itu menjawab, "Aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan", Nabi SAW, menjawab, "Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?", ia menjawab, "Tidak".

Nabi SAW, bertanya padanya, "Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?", pria itu menjawab: "tidak mampu".

Rasulullah SAW, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?", ia menjawab; "tidak", kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya, "bersedekahlah dengan kurma ini".

Pria itu bertanya, "Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami".

Nabi SAW tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: "Kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati dengan Memasukkan benda ke salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

4. Muntah secara Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

5. Keluar Air Mani Sengaja

keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau Nifas

Mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. Gila

Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa.

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad (keluar dari Islam)

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata'ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma' alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Doa Buka Puasa

Dalam puasa Ramadan, ada bacaan doa berbuka puasa yang umum dibaca.

Selain itu, ternyata, ada doa buka puasa yang biasa dibaca Nabi Muhammad SAW.

Bagaimana doa buka puasa yang biasa dibaca Nabi Muhammad SAW?

Berikut, penjelasan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), ustaz Ahmad Luviadi.

Menurut ustaz Ahmad Luviadi, ada bacaan doa buka puasa yang umum berkembang di masyarakat.

"Allaahummalakasumtu wabika amantu wa'ala rizkika aftortu birohmatika yaa arhamarra himiin."

Artinya, Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Selain doa tersebut, kata ustaz Ahmad Luviadi, ada doa buka puasa yang biasa diucapkan Rasulullah SAW.

"Dzahabadh dhoma-u wabtalatil uruq wa tsabatal ajru Insya Allah."

Artinya, Telah hilang rasa dahaga, dan dan telah basah kerongkongan, serta telah tetap pahala, Insya Allah.

Ustaz Ahmad Luviadi menjelaskan, doa tersebut dibaca setelah berbuka puasa.

"Pengucapannya sebaiknya setelah kita berbuka puasa," kata ustaz Ahmad Luviadi.

"Jadi sebelum berbuka, kita cukup membaca Basmallah, lalu berbuka, dan mengucapkan doa tersebut," lanjutnya.

Ahmad Luviadi menjelaskan, doa tersebut dipanjatkan setelah berbuka puasa berdasarkan isi dari doa tersebut.

"Kalau melihat makna doa itu kan, jika diartikan, "Telah hilang dahagaku." Kalau dibacakan sebelum berbuka puasa, berarti kan maknanya berbeda," ungkap ustaz Ahmad Luviadi.

Dalil Doa Berbuka Puasa Rasulullah SAW

Ahmad Luviadi mengungkapkan, pelafazan doa tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhuma.

Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan, "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam apabila berbuka, beliau berdoa Dzahabadh Dzoma'u Wabtallatil `Uruuqu Wa Tsabatal Ajru Insya Allah." (HR Abu Dawud no. 2357, al-Daruquthni, no. 2242).

Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 2066 menghukuminya sebagai hadis hasan.

Al-Imam al-Daruquthni mengatakan, Isnadnya hasan.
Al-Hakim mengatakan, Ini hadis shahih.

Dan, Al-Hafidz Ibnul Hajar mengatakan, Ini hadis hasan.

Makanan yang Dimakan Saat Berbuka Puasa

Orang yang berpuasa sebaiknya menyegerakan berbuka puasa apabila waktu berbuka sudah tiba.

Ahmad Luviadi menuturkan, Rasulullah SAW menjanjikan kebaikan bagi orang yang menyegerakan berbuka puasa.

Rasullullah SAW bersabda yang artinya, "Orang-orang itu akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka puasa." (HR. Bukhari, Muslim dan At- Tirmidzi)
Adapun mengenai hidangan berbuka puasa, Ahmad Luviadi mengatakan, ada sejumlah makanan yang dianjurkan dimakan sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW.

Ahmad Luviadi mengungkapkan, umat Muslim sebaiknya menyantab ruthob sebagai makanan yang pertama dimakan saat berbuka puasa.

"Ruthob adalah kurma yang sudah matang tetapi warnanya masih cokelat dan basah," kata ustaz Ahmad Luviadi.

Apabila tidak ada ruthob, umat Muslim dianjurkan menyantap kurma matang saat berbuka puasa.

"Kurma itu biasanya kering dan banyak ditemui di toko-toko," ungkap ustaz Ahmad Luviadi.

Jika tidak ada kurma, umat Muslim baru dianjurkan minum air.
"Satu teguk atau dua teguk itu sudah cukup," kata ustaz Ahmad Luviadi.

Menurut Ahmad Luviadi, hal tersebut yang biasa dilakukan Rasulullah SAW.

Setelah berbuka puasa dan salat Magrib, Ahmad Luviadi mengatakan, umat Muslim dianjurkan untuk tidak langsung mengonsumsi makanan berat.

"Agar tubuh tidak kaget setelah berpuasa. Selain agar, tidak mengantuk di waktu salat," kata ustaz Ahmad Luviadi.

Itulah, bacaan doa buka puasa yang biasa dibaca Nabi Muhammad SAW dan bacaan doa buka puasa yang biasa dibaca masyarakat.(tribunlampung.co.id/tama yudha)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
puasa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved