Tribun Lampung Utara
Buron 4 Tahun, Begal Motor Ditangkap Polsek Abung Semuli
Anggota Reskrim Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, menangkap tersangka begal sepeda motor
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Reskrim Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, menangkap tersangka begal sepeda motor yang terjadi tahun 2015 lalu.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MY (37) ini satu buah kunci letter T yang diamankan pada saat penangkapan.
Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi mengatakan, MY (37) sudah masuk DPO sejak 2 tahun lalu.
MY adalah buronan kasus begal sepeda motor di Jalan Perkebunan Nanas PT Umas Jaya, Areal 123, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu (17/6/2015).
MY beraksi bersama tiga rekannya. Komplotan ini memepet sepeda motor korban yang melintas di jalan perkebunan nanas PT Umas Jaya.
"Tersangka menodongkan senjata api kemudian menembakkan senjata api sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh," ujar Tarwidi.
Kemudian para tersangka merampas sepeda motor milik korban lalu pergi meninggalkan korban. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)