Balita Disandera Ayah Kandung
Detik-detik Polisi Tulangbawang Bebaskan Bocah yang Disandera Sang Ayah dengan Pisau di Leher
Usai membunuh istri, pria di Tulangbawang ini melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Usai membunuh istri, pria di Tulangbawang ini melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Entah apa yang ada di dalam benak Agus (39), warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Agus tega membunuh istrinya Susiyana (37) menggunakan pisau.
Agus yang sempat melarikan diri sembari menyandera anak kandungnya ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dalam kurun waktu 4,5 jam usai aksi pembunuhan itu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (8/5/2019) malam sekitar pukul 20.00 wib.
"Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah mereka, yang berada di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur," terang Junaidi, Kamis (9/5/2019).
Tersangka ditangkap Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 wib.
Tersangka ditangkap petugas gabungan dari polsek dan Satpolairud Polres Tulangbawang setelah sempat melarikan diri sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
• Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Way Kanan
• Tikam Istri Berulang-ulang Hingga Tewas, Pria Rawajitu Timur Kalungkan Pisau ke Leher Anak
Aksi pembunuhan yang dilakukan Agus pertama kali diketahui Eka Ratnasari (27), yang merupakan tetangga sebelah rumah.
Ketika itu Eka, mendengar suara ribut antara Agus dengan istri yang berasal dari dalam rumah.
"Tidak lama kemudian saksi mendengar jeritan korban meminta tolong," papar Junaidi.
Eka Ratnasari lalu memberitahu bapaknya Ahmad Zaini.
Kemudian mereka masuk ke dalam rumah Agus untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi.
Setelah masuk ke dalam kamar, didapati ceceran darah dan terlihat korban Susiyana dalam keadaan terluka akibat tusukan benda tajam.
Ketika itu, Agus masih berupaya menikam korban yang telah bersimbah darah.
Eka dan Ahmad Zaini lalu keluar dari rumah untuk meminta pertolongan.
Tak lama berselang datang Susanto (29), yang merupakan adik kandung korban.
Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan Agus.
“Agus kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” beber Junaidi.
Korban dibawa menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.
Namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju TKP.
Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Polisi yang memburu tersangka sempat kewalahan lantaran Agus menyandera anak kandungnya.
"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya Agus berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan Agus menyandera anak kandungnya.
Di TKP, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Junaidi.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)