Tribun Bandar Lampung
Pol PP Bandar Lampung Sidak 11 Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melaksanakan monitoring ke beberapa tempat hiburan malam di bulan puasa Ramadan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
a. Menutup semua Tempat Usaha Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Byliard / Arena Bola Sodok yang bukan pembinaan atlet termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1440 H (H-3 s.d. H+3).
b. Khsusuk kepada Pimpinan / Pemilik Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin /penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)