Balita Disandera Ayah Kandung

Setelah Bunuh Istri, Ayah Kandung Sandera Balita di Lampung, 1 Jam Penyelamatan Berlangsung Dramatis

Seorang ayah kandung sandera balita seusai membunuh istrinya di Tulangbawang. Drama penyanderaan yang berlangsung sekitar satu jam berakhir

istimewa/tribunlampung.co.id/endra zulkarnain
Tersangka pembunuh istri yang sempat sandera balita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang ayah kandung sandera balita seusai membunuh istrinya di Tulangbawang.

Drama penyanderaan yang berlangsung sekitar satu jam berakhir, setelah polisi berhasil membebaskan balita tersebut.

Proses penyelamatan balita yang disandera ayah kandungnya itu berlangsung dramatis.

Peristiwa tersebut terjadi di Tulangbawang.

Upaya polisi membebaskan KA (4) yang sempat disandera oleh ayah kandungnya, Agus (39), di Tulangbawang, berlangsung tegang dan dramatis.

Agus merupakan ayah kandung KA yang kabur seusai membunuh Susiyana (37), istrinya.

Agus melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya.

Agus mengalungkan sebilah pisau ke leher KA.

 Bocah Disandera Pria Bersenjata, Pelaku Minta Tebusan dan Hanya Ucapkan Satu Kata Ini

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya butuh waktu hampir satu jam untuk membebaskan KA dari cengkraman Agus.

Polisi berupaya keras untuk merayu Agus agar menyerahkan diri ke polisi sembari menyerahkan anaknya.

Ketika itu, posisi Agus bersama KA berada di pinggir kanal.

Kanal itu berjarak sekitar 30 meter dari rumah tempat Agus menghabisi nyawa istrinya.

Ketika itu, Junaidi mengatakan, di tengah situasi yang tak menentu lantaran banyaknya warga yang mengepung Agus, polisi berupaya meyakinkan Agus agar mau menyerahkan diri ke polisi.

"Kami berupaya keras meyakinkan dia bahwa polisi akan menjamin keamanan dia, asal dia mau menyerahkan diri dan membebaskan anaknya," kata Junaidi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (9/5/2019) siang.

"Karena saat itu, tersangka menyandera anaknya karena takut dikepung warga," kata Junaidi menambahkan.

Upaya polisi pun membuahkan hasil.

Agus ketika itu bersedia ikut ke kantor polisi.

Lantaran tersangka sudah sepakat akan ikut ke kantor polisi, dengan teknik bela diri, petugas dengan sigap merebut pisau yang ketika itu masih melingkar di leher KA.

 Perampok Todong Senjata Api hingga Sandera Anak Korban, Rp 500 Juta Amblas Digondol

"Anggota berhasil menjatuhkan pisau yang digenggam tersangka dengan sedikit teknik bela diri."

"Setelah pisau jatuh tersangka mau ikut kami," papar Junaidi.

Meski demikian, saat itu, tersangka belum melepas KA.

KA masih dalam gendongan tersangka.

"Begitu sudah duduk dalam mobil di bangku tengah, anggota melihat tersangka ini masih mencekik leher KA."

"Akhirnya dengan terpaksa, dua anggota memegang dan menarik tangan kanan dan kiri tersangka secara bersamaan."

"Satu anggota yang duduk di depan menarik tubuh KA, barulah bisa lepas dan kita bawa ke kantor," kata Junaidi.

Seusai membunuh istri, pria di Tulangbawang itu melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Agus tega membunuh istrinya Susiyana (37) menggunakan pisau.

Agus yang sempat melarikan diri sembari menyandera anak kandungnya ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dalam kurun waktu 4,5 jam seusai aksi pembunuhan itu.

 Cerita Sulis Yang Sempat Disandera Terduga Teroris di Yogyakarta, Kini Masih Syok

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (8/5/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah mereka, yang berada di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur," terang Junaidi, Kamis (9/5/2019).

Tersangka ditangkap Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas gabungan dari polsek dan Satpolairud Polres Tulangbawang setelah sempat melarikan diri sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Agus pertama kali diketahui Eka Ratnasari (27), yang merupakan tetangga sebelah rumah.

Ketika itu Eka, mendengar suara ribut antara Agus dengan istri yang berasal dari dalam rumah.

"Tidak lama kemudian saksi mendengar jeritan korban meminta tolong," papar Junaidi.

Eka Ratnasari lalu memberitahu bapaknya, Ahmad Zaini.

Kemudian, mereka masuk ke dalam rumah Agus untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi.

Setelah masuk ke dalam kamar, mereka menemukanceceran darah.

Korban Susiyana terlihat dalam keadaan terluka akibat tusukan benda tajam.

Ketika itu, Agus masih berupaya menikam korban yang telah bersimbah darah.

Eka dan Ahmad Zaini lalu keluar dari rumah untuk meminta pertolongan.

Tak lama berselang, Susanto (29), yang merupakan adik kandung korban, datang.

Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar.

Ia berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan Agus.

“Agus kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” kata Junaidi.

Korban dibawa  menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.

Namun malang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju TKP.

Setelah sampai di TKP, polisi langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Polisi yang memburu tersangka sempat kewalahan lantaran Agus menyandera anak kandungnya.

"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya Agus berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna cokelat yang digunakan Agus menyandera anak kandungnya.

Di TKP, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

 Perampok Sadis Asal Palembang Tewas Ditembak Polisi di Lampung, Pernah Sandera Pemilik Rumah

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Junaidi. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved