Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri Cair 24 Mei Sesuai THP, Seperti Ini Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri Cair 24 Mei Sesuai THP, Seperti Ini Besarannya

Editor: Safruddin
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri Cair 24 Mei Sesuai THP, Seperti Ini dan Besarannya 

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri Cair 24 Mei Sesuai THP, Seperti Ini Besarannya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI-Polri, karyawan segera cair, cek nilainya.

Pemerintah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) pada Lebaran Idulfitri 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Senada dengan Mohammad Ridwan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga menyampaikan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Diberi Nasehat Ustaz Khalid Basalamah dan Ustaz Adi Hidayat, Artis Ini Hapus Tato di Tubuhnya

Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri

Sementara, dalam topik yang sama, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Rabu (8/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved