Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung
Seorang gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung.
Peristiwa gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan gadis tersebut dua bulan kemudian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zainul Fachry, Minggu (12/5/2019).
Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung korban yang masih berusia 14 tahun.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/143/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.
Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya.
Tersangka lalu mengajak korban ke Register 45, Kabupaten Mesuji.
Tepatnya, korban dibawa ke sebuah tempat prostitusi.
Di lokasi itu, korban dicabuli oleh tersangka.
Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.
Korban berada di tempat prostitusi itu selama dua bulan.
Hingga akhirnya, korban ditemukan oleh pihak keluarganya.
Sejak hilang selama dua bulan, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban.
Hingga akhirnya, pihak keluarga berhasil menemukan korban di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji, Lampung.
• Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Siswi SD Kerap Pingsan di Sekolah, Ibu Korban Terkejut
“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto."
"Setelah itu, Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.
Dalam perkara itu, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban, dan kasur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.
Cabuli Tetangga
Di Lampung Tengah, seorang pria dilaporkan karena cabuli istri tetangganya.
Seorang pria cabuli istri tetangganya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat bulan Ramadan 2019.
Pria berinisial HS (57) tersebut melakukan perbuatan cabul dengan modus pura-pura belanja ke warung tetangganya.
• Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Saat itulah, pria itu cabuli istri tetangganya.
Kejadian berlangsung pada Jumat (10/5/2019) lalu.
Tersangka mencabuli korban yang berusia 35 tahun.
Sebelum melakukan perbuatan bejat saat bulan Ramadan 2019 tersebut, tersangka terlebih dahulu memperhatikan suasana sekitar.
Merasa suasana sekitar rumah korban sepi, tersangka langsung menarik korban ke kamar.
Korban sempat memberikan perlawanan.
Namun, tersangka mengancam akan memukul korban jika berteriak.
Setelah itu, tersangka cabuli istri tetangganya tersebut.
Tetapi, korban menjerit.
Lantaran korban menjerit, tersangka kemudian lari keluar rumah.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
Suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019), tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Saat diinterograsi penyidik kepolisian, tersangka membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.
• Sembunyi di Kelambu Kamar, Pria Way Kanan Kepergok Cabuli Tetangga
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.