Siswi SMK Dicabuli sampai Hamil 7 Bulan, Sang Pacar Mau Nikahi dengan Syarat Dikasih Motor Ninja

Seorang siswi SMK dicabuli hingga hamil tujuh bulan di Lampung Tengah. Saat terduga pelaku diminta bertanggung jawab

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Siswi SMK Dicabuli sampai Hamil 7 Bulan, Sang Pacar Mau Nikahi dengan Syarat Dikasih Motor Ninja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang siswi SMK dicabuli sampai hamil tujuh bulan di Lampung Tengah.

Saat terduga pelaku diminta bertanggung jawab dengan menikahi korban, pria berusia 21 tahun tersebut justru memberikan syarat.

Ia meminta uang Rp 7 juta dan motor Ninja.

Peristiwa siswi SMK dicabuli sampai hamil tujuh bulan berawal ketika korban berpacaran dengan terduga pelaku.

Hingga kemudian, gadis yang masih berusia 16 tahun itu, diketahui hamil.

Orangtua korban, A mengungkapkan, ia mengetahui putri sulungnya berbadan dua sekitar Maret 2019.

Saat itu, ia mengatakan, sang anak mengeluhkan sakit di bagian perut.

Saat ditanya, korban berkilah bahwa sakitnya itu akibat tumor yang dideritanya.

Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung

Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu, kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.

"Saya tanya ke anak saya, siapa yang melakukan itu (persetubuhan). Kata anak saya, yang melakukan itu pacarnya (inisial IV). Saya tanya lagi, tetap jawabnya, dia yang melakukan," kata orangtua korban.

Setelah itu, keluarga korban menemui keluarga IV untuk membicarakan terkait persoalan anak mereka.

Saat pertemuan itu, keluarga korban tak mendapatkan jawaban pasti mengenai pertanggungjawaban terduga pelaku.

"Pernah dia (IV) menelpon anak saya, dia bilang mau nikahin anak saya kalau keluarga saya menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dan satu unit motor Ninja."

"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IV)," ujarnya.

Karena tak mendapatkan itikad baik dari IV dan keluarganya, orangtua korban melaporkan peristiwa asusila yang menimpa anak mereka ke Polda Lampung.

Pihak Polda meminta korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.

"Sudah saya lanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saya disuruh membuat visum ke RSUD Demang Sepulau Raya, dan menyiapkan saksi," ujarnya.

Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan

Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban mengisahkan awal pertemuannya dengan IV.

Mereka bertemu pertama kali pada November 2018.

Saat itu, korban berkenalan dengan IV melalui teman sekolahnya.

Tak butuh waktu lama, IV merayu korban untuk berpacaran.

Satu pekan kemudian, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.

Peristiwa serupa terjadi saat korban bermain ke rumah IV.

Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.

Awalnya, korban menolak.

Namun, IV berdalih akan bertanggung jawab.

Satu bulan berlalu, korban telat datang bulan.

Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah

Korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada IV.

Namun, korban malah disuruh untuk menggugurkan kandungannya. 

Cabuli Istri Tetangga

Seorang pria cabuli istri tetangganya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat bulan Ramadan 2019.

Pria berinisial HS (57) tersebut melakukan perbuatan cabul dengan modus pura-pura belanja ke warung tetangganya.

Saat itulah, pria itu cabuli istri tetangganya.

Kejadian berlangsung pada Jumat (10/5/2019) lalu.

Tersangka mencabuli korban yang berusia 35 tahun.

Sebelum melakukan perbuatan bejat saat bulan Ramadan 2019 tersebut, tersangka terlebih dahulu memperhatikan suasana sekitar.

Merasa suasana sekitar rumah korban sepi, tersangka langsung menarik korban ke kamar.

Korban sempat memberikan perlawanan.

Namun, tersangka mengancam akan memukul korban jika berteriak.

Setelah itu, tersangka cabuli istri tetangganya tersebut.

Tetapi, korban menjerit.

Lantaran korban menjerit, tersangka kemudian lari keluar rumah.

Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya.

Suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019), tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Firmansyah.

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.

Saat diinterograsi penyidik kepolisian, tersangka membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.

Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalimantan, Kapolres Beri Penjelasan

Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved