Kasus Suap Lampung Tengah
Tak Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, KPK Perpanjang Penahanan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.
Ketiganya yakni Acmad Junaidi Sunardi, Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), Buyana (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), dan Raden Zugiri (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan dilakukan perpanjangan 40 hari kedepan.
"Perpanjangan dimulai tanggal 19 Mei hingga 27 Juni 2019," ungkapnya, Rabu 15 Mei 2019 malam.
Kata dia, perpanjangan ini untuk upaya penyidikan terhadap ketiganya terkait suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
Saat disinggung tersangka Zainudin (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019) tidak dilakukan perpanjangan, Febri tidak berkomentar.
"Baru tiga ini hari ini," tandasnya.
• KPKAD Apresiasi KPK yang Tahan Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggotanya
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.
Keempatnya yakni Acmad Junaidi Sunardi Ketua DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), Buyana (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 20190), Raden Zugiri (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019), dan Zainudin (Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014 – 2019).
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu keempatnya menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ini dilakukan penahanan atas suap pengesahan Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.
“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur,” ungkap Febri, Senin 29 April 2019.
Lanjutnya, keempatnya dilakukan penahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan yang berbeda.