Kasus Suap Lampung Tengah

Tak Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, KPK Perpanjang Penahanan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) Lampung Tengah. 

“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.

Siapa Menyusul? Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggota Ditahan, KPK Periksa Puluhan Legislator

Kata Febri penahanan keempatnya akan dilakukan penahanan hingga 20 hari mendatang.

“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.

Perlu diketahui KPK sendiri mendakwa keempat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat disinggung penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni Budi Winarto pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo pemilik PT Purna Arena Yudha Febri tidak ada komentar sama sekali.

Kedua pengusaha tersebut sendiri sudah ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang mana memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkaran ini, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 oleh para rekanan.

Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.

Atas penerimaan suap ini KPK, Mustafa didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved