THR PNS Batal Cair 24 Mei 2019? Persoalan yang Terungkap dan Komentar Mendagri Terkait PP
Namun beredar kabar, THR PNS batal cair pada 24 Mei 2019. Apakah benar THR PNS batal cair pada 24 Mei 2019?
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Di mana, Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan perda.
Karena, PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, di mana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun, belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar.
Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.