Terlibat Pembunuhan yang Berbuntut Kerusuhan di Kampung Bumiratu, Upaya Banding Ayah dan Anak Kandas
Terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu mengajukan banding.
"Bisa kami kembalikan rumahnya asal hidupkan kembali nyawanya," kata salah satu keluarga korban.
• Renovasi Rumah Korban Kerusuhan di Bumiratu Nuban Terus Dikebut
Bermula dari Persoalan Handphone
Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) terlibat dalam pembunuhan terhadap korban korban Alwi pada 28 Juli 2018 silam.
Ketika itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion.
Di bengkel, korban membeli oli motor namun tidak bisa membayar. Ia pun menjaminkan ponsel miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.
Keesokan harinya, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus ponsel sekaligus membayar utang kepada Gidion sebesar Rp 30 ribu.
Ponsel pun diserahkan oleh terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut.
Minggu, 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah istri korban Alwi menanyakan ponsel yang sama.
Terdakwa Gidion pun mengatakan bahwa ponsel tersebut sudah ditebus oleh adik Alwi.
Mendengar hal itu, istri korban kemudian pulang.
• Pemkab Lampung Tengah Janji Perbaiki Rumah Rusak Akibat Konflik di Bumiratu Nuban
Namun sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban datang kembali dan mengatakan bahwa ponsel tersebut belum diambil.
Tetapi, Gidion bersikukuh bahwa ponsel itu telah diambil.
Istri korban pun menelepon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi.
Korban mengatakan, "Saya tidak mau tau."
Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban, agar korban menemui terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.