Terlibat Pembunuhan yang Berbuntut Kerusuhan di Kampung Bumiratu, Upaya Banding Ayah dan Anak Kandas

Terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu mengajukan banding.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Massa yang jumlahnya ratusan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Mereka ingin menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. 

Beberapa saat kemudian, terdakwa Gidion bertemu dengan korban.

Korban berkata dengan nada keras. "Gimana HP saya?" Dijawab oleh terdakwa Gidion, "Kan sudah diambil sama adiknya."

Korban pun mengajak terdakwa Gidion untuk mencarinya ke Kampung Bumiratu. Tetapi, terdakwa Gidion mengaku tak bisa.

"Gak bisa. Kalau sekarang saya lagi repot. Besok aja kalo dia lewat saya panggil. Karena saya kenal tetapi tidak tau namanya."

Polres Lampung Tengah Beri Bantuan untuk Korban Pembakaran Rumah di Bumiratu Nuban

Tiba-tiba korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh.

Kemudian korban membacok wajah terdakwa Gidion hingga terluka.

Terdakwa pun lari menghindar.

Korban pun tetap mengejar terdakwa.

Tak lama kemudian, datanglah terdakwa Yusuf Sukarji yang bermaksud melerai.

Tetapi, korban malah membacoknya menggunakan pisau laduk hingga Yusuf mengalami luka di pipi sebelah kiri dan tangan kanan.

Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban hingga melukai tangannya.

Kemudian terdakwa Gidion dan terdakwa Yusuf mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali. Hingga akhirnya korban tewas.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved