Modus Karyawan Bank di Sumbar 'Curi' Uang Nasabah Rp 1 Miliar buat Judi Online, Penjelasan Manajemen

Selain itu, ia juga menggelapkan dana nasabah. Hal tersebut dilakukan tersangka sejak 2018. Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk judi online

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan. Modus Karyawan Bank di Sumbar 'Curi' Uang Nasabah Rp 1 Miliar buat Judi Online, Penjelasan Manajemen. 

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.

Modus lain, tersangka menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank.

Hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan si nasabah.

Petugas SPBU Siram Bensin ke Uang Rp 50 Ribu buat Buktikan Uang Palsu, Bank Indonesia Merespons

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online."

"Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.

Teller Tilep Uang

Sebelumnya pada Januari 2019, polisi mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan teller BRI.

ada kasus mengejutkan seorang pegawai teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28), yang menilep dana nasabah hingga Rp 2,3 miliar. 

Dan ternyata, modus yang digunakan Rika sangat sederhana untuk menilep dana nasabah.

Kasus tilep atau pencurian uang Bank BRI, diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di gedung Ditreskrimsus Polda, Rabu (30/1/2019).

Kata Dicky, Rika melakulan pencurian uang para nasabah Bank BRI Toddopuli cabang Panakkukang, Makassar, dengan cara menggunakan dua slip penyetoran.

"Caranya pelaku mencuri uang nasabah bank dengan memakai dua slip, satu slip dipakai antara pelaku dan nasabah, satu slip disetor ke pihak Bank," kata Dicky.

Kombes Dicky menjelaskan, Rika telah melakukan pencurian uang penyetoran nasabah ke Bank sejak April 2018. Tapi aksi Rika ini diketahui BRI awal 2019.

Lanjut Dicky, selama ini tersangka Rika telah meraup keuntungan dari kejahatan menilep uang senilai 2,3 Milyar, dari 47 nasabah dan dari 50 buku rekening.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved