Sebut Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power, Pegawai Honorer Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang pegawai honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan diamankan karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Sebut Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power, Pegawai Honorer Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Seorang pegawai honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan diamankan karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Pria bernama Muhammad Aufar (29) ini pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain hukuman enam tahun penjara, Aufar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam status di akun Facebook pribadinya, Aufar menyebut akan ada 200 korban jiwa dalam aksi people power pada 22 Mei 2019 mendatang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, Aufar dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam dengan hukuman paling lama enam tahun," kata Dicky saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/5/2019).
Menurut penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, postingan Aufar yang diketahui pada 15 Mei itu bersifat menghasut serta menimbulkan ancaman untuk stabilitas keamanan nasional.
• Dugaan Makar dan People Power, Rizieq Shihab, Amien Rais, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi
• Dituding Curang, TKN Membalas dengan Gunakan Data BPN Prabowo-Sandiaga
"Kami sudah print postingannya semenjak membuat ujaran kebencian ini, dan ini sangat berbahaya untuk stabilitas keamanan nasional," imbuh Dicky.
Dicky mengatakan, dalam postingannya di akun Facebook bernama Muh Aufar Afdillah Alham, Aufar mengajak untuk tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu kesiapan KPU karena hal itu dari awal memang sia-sia.
Untuk itu, ia jauh lebih siap ikut gerakan people power pada 20 hingga 22 Mei mendatang.
"Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti," demikian tulisan di akun Facebook Muh Aufar yang telah di-capture oleh anggota polisi.
Namun, pihaknya masih mendalami apakah Aufar merupakan relawan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Menurut keterangan awal ini (Keberpihakan Paslon) belum ada, tapi kami akan dalami, apakah dia ikut kelompok A atau Kelompok B. Nanti kami akan dalami," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
Dicky mengatakan, status di Facebook Aufar itu juga berasal dari kekecewaannya terhadap pemerintah.
Namun, lantaran statusnya bersifat provokasi dan ajakan untuk people power, pernyataan itu dinilai dapat mengancam stabilitas keamanan nasional.
Dicky mengatakan, saat menuliskan status ini, Aufar tidak berada dalam tekanan ataupun dalam keadaan sakit.
"Sangat sadar, sangat sehat, karena dia adalah honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Dia tidak dalam keadaan sakit ataupun ditekan, itu tidak," pungkas dia.
• Heboh Aksi Massa People Power 22 Mei, 1.500 Pendekar Silat Siap Bantu TNI-Polri
• Unek-unek Honorer Sebut Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power: Tentu Saya Sadar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.
Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
Aufar diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Ancaman Hukuman Pelaku Penulis 200 Korban Jiwa Saat People Power di Facebook