Bukan Cemburu, Motif Suami Bunuh Istri di Ketapang Akhirnya Terkuak. Korban Diseret ke Kamar Mandi

Bukan Cemburu, Motif Suami Bunuh Istri di Ketapang Akhirnya Terkuak. Korban Diseret ke Kamar Mandi

facebook
Suami bunuh istri: Heni Darsita (43) dan suaminya Imam Kunarso (54). Bukan Cemburu, Motif Suami Bunuh Istri di Ketapang Akhirnya Terkuak. Korban Diseret ke Kamar Mandi 

Polisi mengamankan Imam Kunarso (54), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Heni Darsita yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Imam Kunarso adalah suami korban yang sempat dinyatakan hilang.

Imam ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah menggunakan sebuah mobil.

"Benar. Suaminya bernama Imam Kunarso telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh unit Lidik Polres Ketapang, Polda Kalbar dibantu dengan unit Reskrim Polsek Arut Selatan, Polda Kalteng, pada Kamis (16/05) sekitar pukul 15.45 WIB.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG)

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto kepada Tribun, Jumat (17/5/2019) mengatakan bahwa sesuai pemeriksaan alat bukti awal dan menginterogasi saksi-saksi, tersangka merupakan suami dari korban Heni Darsita.

"Berdasarkan penyelidikan kemarin, untuk tersangka berada di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat," tuturnya.

"Setelah mengetahui posisi tersangka kemudian kami menghubungi unit Reskrim Polsek Arut untuk dilakukan penangkapan karena posisi yang cukup jauh dari sini menuju kesana hingga 14 jam," ungkap Eko.

Eko menambahkan, saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Mapolres Ketapang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi pagi anggota kita sudah di sana, dan saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju kesini," ujar Eko.

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap suami korban ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti yang mengarah kepada suaminya.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatannya," ujarnya. 

Apa pemicu cekcok yang berujung pembunuhan?

Informasi terbaru, berdasarkan dari keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Arut Selatan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena dendam.

"Karena pelaku ini selalu disalahkan dan dihina oleh korban," kata Eko menyampaikan keterangan pelaku.

Ia menambahkan, pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara dipukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved