Pemilu 2019
60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tak Dihitung, KPU Tunggu Rekomendasi Resmi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar surat suara yang dihitung dalam pemilu di Kuala Lumpur hanya sebanyak 22.807 surat suara.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI memutuskan menunda proses rekapitulasi tingkat nasional untuk empat provinsi dan satu wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Penundaan dilakukan hingga Senin (20/5/2019) siang hari ini.
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya terjadi perdebatan yang cukup alot dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu Kuala Lumpur.
"Kami usulkan kita 'break' (istirahat) dilanjutkan nanti siang pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Rekapitulasi nasional yang ditunda dan dilanjutkan KPU pada Senin siang nanti adalah untuk PPLN Kuala Lumpur, serta empat provinsi yakni Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara, dan Maluku.
• 8 Kepala Daerah dan 2 Tokoh Nasional Akan Keliling Indonesia Sejukkan Suasana PascaPilpres
Sebelumnya, rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu(19/5/2019) sore berjalan alot hingga Minggu malam.
Alotnya rekapitulasi karena perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya tanggal 15 Mei 2019.
Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada 15 Mei 2019.
Sementara, batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei 2019. Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung.
Akan tetapi, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.
Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.
Setelah sempat diskors empat kali, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara yang terlambat diterima PPLN.
Bawaslu pun langsung mengeluarkan surat rekomendasi dan rekomendasi tersebut langsung dijalankan KPU Minggu malam.
Sedianya, rekapitulasi penghitungan suara Kuala Lumpur akan langsung diselesaikan Senin dini hari ini.
Akan tetapi, KPU RI membutuhkan waktu untuk menggandakan dokumen data rekapitulasi suara Kuala Lumpur yang telah disesuaikan pasca-menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Akhirnya rekapitulasi Kuala Lumpur dilanjutkan Senin siang nanti bersamaan dengan rekapitulasi empat provinsi. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung dan KPU Tunda Rekapitulasi 4 Provinsi dan PPLN Kuala Lumpur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rekapppp.jpg)