Istri Minta Dibayar Rp 700 Ribu Tiap Kali Berhubungan Badan, Suami Tak Tahan hingga Membunuhnya

Istri Minta Dibayar Rp 700 Ribu Tiap Kali Berhubungan Badan, Suami Tak Tahan hingga Membunuhnya

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
Imam Kunarso (tengah baju biru), pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat ditangkap dan dibawa ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Imam membunuh istrinya karena sakit hati, tiap kali berhubungan badan si istri selalu minta dibayar Rp 700 ribu. 

Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700.000.

"Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Gara-gara Satu Pertanyaan, Pria Tewas Ditebas Parang oleh Temannya, Kondisinya Mengenaskan

Mobilnya Mendadak Mogok, Nagita Salvina Terpaksa Naik Metromini

Andre Taulany Kembali Isi Ini Talk Show, Lihat Kaki Nunung Saat Peluk Andre

Selain itu, Imam juga mengaku dia sempat mau dibunuh korban, karena di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Heni Darsita, perempuan paruh baya yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah sempat terlibat cekcok dengan suaminya.

Peristiwa cekcok itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019) malam.

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).

Namun demikain, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.

Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya coba menggedor kamar korban untuk mengajak sahur.

Namun tak direspons, sehingga anaknya sahur sendiri.

"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.

Download MP3 Lagu Suliyana ‘Gemantunge Roso’, Gudang Lagu Campursari Hits Terpopuler

Nuzulul Quran dan Penjelasan 3 Teori Turunnya Alquran ke Bumi

Dikritik karena Gaji Pengasuh Anaknya Setara Gaji Perdana Menteri, Artis Cantik Ini Beri Pembelaan

Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.

Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.

Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Bunuh Istri di Ketapang, Pelaku Ungkap Sederet Alasannya...."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved