15 Kali Setubuhi Adik Ipar Siswi SMP Kelas 2, Pria Ini Pendam Rasa Sejak Korban Masih SD Kelas 4
Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Setubuhi Adik Ipar Siswi SMP Kelas 2 15 Kali, Pria Ini Pendam Rasa Sejak Korban Masih SD Kelas 4.
“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
• Motif Pria di Batam Jual Istri dan Adik Iparnya ke Pria Lain
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali
Berita Terkait