Pilpres 2019
Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, SBY Puji Prabowo: Champion of Democracy!
Menurut SBY, sejarah akan mencatat Prabowo sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : SBY: Pak Prabowo, Sejarah Akan Mencatat Bapak sebagai "Champion of Democracy"