Pilpres 2019
Hadapi Gugatan MK, TKN Siapkan 60 Pengacara, Wakil Ketua BPN Priyo Budi: Kami Ada 100 Lebih
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.
Kuasa hukum sebanyak itu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'Ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka sudah punya pengalaman di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan dikutip Tribunnews dari Kompas.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
• Seusai Hasil Pilpres 2019 Disampaikan KPU, Prabowo Subianto Tempuh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
• KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK
Ratusan Pengacara
Jika TKN siapkan puluhan pengacara, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga tak ingin kalah.
BPN bahkan menyiapkan ratusan pengacara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, sudah ada ratusan pengacara yang menyatakan bergabung dalam tim hukum terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," ujar Priyo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Mei 2019.
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Hingga saat ini, pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam waktu beberapa hari, pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Tribunnews/Kompas.com)
(*)