Pemilu 2019
Sejumlah Parpol Mulai Datangi Mahkamah Konstitusi Konsultasi Pengajuan Gugatan
Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama dan kedua setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Beberapa partai politik mulai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama dan kedua setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019.
Hingga hari ini, Rabu 22 Mei 2019, partai politik baru melakukan konsultasi-konsultasi terlebih dahulu.
Pagi ini, perwakilan Partai Demokrat mendatangi MK untuk konsultasi.
"Kami baru konsultasi untuk tanya persyaratannya apa untuk mengajukan gugatan supaya kami bisa menyiapkan berkasnya," ujar Nur Hidayat, perwakilan atau liaison offficer dari Partai Demokrat.
Dia mengatakan, beberapa caleg Partai Demokrat sedang bersiap mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif di daerah pemilihan masing-masing.
Setelah mendapatkan informasi dari MK, Nur Hidayat akan segera menyampaikan kepada para calon penggugat mengenai syarat yang harus disiapkan.
Pada Selasa 21 Mei 2019 kemarin, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga datang ke MK untuk melakukan konsultasi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, memang ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk menggugat hasil pemilu.
• KPU Umumkan Pemenang Pilpres Dini Hari, Jokowi-Maruf Raih 55,5 Persen dan Prabowo-Sandi Gugat ke MK
• KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
"Permohonan juga disertai SK penetapan perolehan suara oleh KPU, daftar alat bukti, dan juga alat bukti," ujar Fajar.
TKN Siapkan 60 Pengacara
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyiapkan sekitar 60 pengacara.
Kuasa hukum sebanyak itu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'Ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka sudah punya pengalaman di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan dikutip Tribunnews dari Kompas.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
BPN Klaim Didukung Ratusan Pengacara
Jika TKN siapkan puluhan pengacara, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga tak ingin kalah.
BPN bahkan menyiapkan ratusan pengacara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, sudah ada ratusan pengacara yang menyatakan bergabung dalam tim hukum terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih," ujar Priyo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Mei 2019.
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.
Hingga saat ini, pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali ada ratusan. Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Partai Politik Mulai Konsultasi Syarat-syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK