2 Pendukung ISIS Menyusup Dalam Aksi 22 Mei yang Berujung Kerusuhan, Polisi Ungkap Rekam Jejak Garis

Polisi telah menangkap 2 tersangka, yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi terkait protes hasil Pilpres 2019.

KOMPAS.com/Devina Halim
Ilustrasi - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). 2 Pendukung ISIS Menyusup Dalam Aksi 22 Mei yang Berujung Kerusuhan, Polisi Ungkap Rekam Jejak Garis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi telah menangkap 2 tersangka, yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi terkait protes hasil Pilpres 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, 2 tersangka tersebut merupakan anggota Kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis), yang terafiliasi dengan ISIS.

"Dari keterangan dua tersangka tersebut, mereka memang berniat untuk berjihad pada aksi unjuk rasa tanggal 21-22 (Mei). Kami menemukan bukti yang sangat kuat," ujar Muhammad Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

"Sama-sama kita ketahui, kelompok Garis ini pernah melakukan, menyatakan sebagai pendukung ISIS Indonesia," lanjut Muhammad Iqbal.

Ia mengatakan, Kelompok Garis ini telah mengirim kadernya ke Suriah.

Iqbal menyatakan penangkapan dua tersangka dari kelompok Garis ini membuktikan bahwa ada pihak lain yang menunggangi aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pilpres 2019.

"Hal ini penting saya sampaikan kepada publik bahwa fixed, ada kelompok penunggang kegiatan unjuk rasa ini," lanjut Iqbal.

Jumlah tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta menjadi sekitar 300 orang per Kamis (23/5/2019) pagi.

Bukan Prabowo Subianto, Mahfud MD Ungkap Orang yang Harus Bertanggung Jawab pada Aksi 22 Mei

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini untuk Polda Metro, masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku kerusuhan yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, polisi sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, siapa yang menjadi pelaku di lapangan, koordinator, hingga aktor intelektual.

Kemudian, pihak berwajib juga mendalami barang bukti yang ditemukan, seperti uang, bom molotov, senjata tajam, kendaraan, dan petasan.

Dedi mengungkapkan, salah satu hal yang didalami terkait petasan yang disita dan pemasoknya.

"Termasuk, barang bukti yang berhasil disita juga petasan dengan berbagai macam ukuran itu nanti akan dimintai keterangan, akan didalami semuanya darimana dia dapat petasan itu, kemudian siapa yang memerintahkan mereka untuk menggunakan petasan itu," tuturnya.

Mahfud: Bukan Prabowo

Siapa orang yang harus bertanggung jawab pada aksi 22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait pertanyaan tersebut.

Menurutnya, tindakan brutal yang terjadi saat aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019), seharusnya bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya.

Heboh Sosok Wanita Misterius Bawa Ransel Diduga Berisi Bom dalam Aksi 22 Mei

Sebab, kata Mahfud MD, urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

Kendati demikian, Mahfud MD pun beranggapan bahwa seharusnya aksi brutal 22 Mei bukan tanggung jawab Prabowo Subianto.

"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD sebagaimana dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).

Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi, maka mereka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.

"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu, maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik, melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa 2 hal," katanya Mahfud MD.

Adapun, 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.

"Kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman umum," terangnya.

Siapa Budiono yang Ditangkap Polisi Terkait Aksi 22 Mei 2019?

"Itu sekarang posisinya begitu, bukan lagi antara aparat dengan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu, tetapi dengan gerakan massa, gerakan massa ini yaitu tadi, bukan mewakili kekuatan politik," tutur Mahfud MD.

Wiranto ungkap perusuh 22 Mei

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto memastikan aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi perusuh.

Dalam aksi brutal perusuh pada Rabu (22/5/2019) itu, terdapat sejumlah korban.

Namun, kata Wiranto, munculnya korban akibat aksi 22 Mei itu bukan karena tindakan aparat keamanan.

Wiranto mengatakan, aparat keamanan diinstruksikan tidak menggunakan senjata api saat menghadapi demonstran atau pun perusuh.

Sehingga, kata Wiranto, tidak mungkin aparat keamanan membunuh rakyat dalam aksi 22 Mei.

"Tidak menggunakan senjata api, tapi menggunakan perisai dan pentungan, dan tentu pelengkapan lain tapi bukan senjata api."

"Sehinga tak mungkin aparat membunuh rakyat dalam aksi demo, tetapi korban itu jatuh pada saat rakyat yang dinamakan perusuh bukan demo," ucap Wiranto.

Wiranto pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu informasi yang kebenarannya belum jelas.

Imbauan itu disampaikan mengingat ada beberapa tokoh yang menuding aparat keamanan telah bertindak seenaknya kepada masyarakat.

"Korban in kemudian dari beberapa tokoh dituduhkan kepada aparat keamanan seakan-akan aparat keamanan yang melakukan tindakan sewenang wenang kepada masyarakat," ucap Wiranto.

"Saya katakan tidak, jangan sampai diputarbalikan," tambahnya.

Wiranto pun mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan penyerangan pada 22 Mei itu adalah preman-preman yang dibayar.

Rekam Jejak 4 Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ada Mantan Wakil Menteri Presiden SBY

"Itu preman-preman yang dibayar bertato, agar jelas jangan sampai seakan-akan pemerintah sewenang wenang, diktator, aparat seenaknya melawan rakyat, bukan, sekali lagi bukan," ujar Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tangkap Dua Tersangka Perusuh 22 Mei dari Kelompok Afiliasi ISIS dan TribunJakarta.com dengan judul Tanggapi Kericuhan 22 Mei, Mahfud MD: Kalau Ada Orang Parpol Harus Dianggap Bukan Kontestan Politik

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved