Tribun Lampung Tengah
Takut Fotonya Bersama Wanita Tersebar, Bos Tanah di Lampung Tengah Diperas Rp 83 Juta
Polsek Seputih Banyak menangkap Ariyansah (28) karena diduga melakukan pemerasan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan.
Pelaku berinisial BS (34) ini merupakan warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyampaikan, kejadiannya pada tanggal 30 Maret 2019 di Mess PT BLS Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Modusnya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban JS (32), warga Kampung Sriwijaya, Blambangan Umpu, Way Kanan, dikarenakan korban telah berselingkuh dengan istri rekan pelaku.
Karena korban tidak ada uang, maka pelaku mengambil sepeda motor Honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban.
Pelaku dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.
Dan pada hari Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa pelaku BS berada di kediamannya.
Berbekal informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar pelaku sedang di rumah.
Penyergapanpun berlangsung cepat karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (25/4/2019).
• Mahasiswi Tewas Kecelakaan Tragis di Bulan Ramadan, Postingan Ini Bikin Pelayat Datang Berbondong
• Istri Artis Dicerai di Depan Umum hingga Tahan Malu, Suami Alami Nasib Tak Terduga Setelahnya
• Tarif Kapal Feri 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Cara Beli Tiket Pakai e-Money
Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)