Tribun Lampung Tengah

Takut Fotonya Bersama Wanita Tersebar, Bos Tanah di Lampung Tengah Diperas Rp 83 Juta

Polsek Seputih Banyak menangkap Ariyansah (28) karena diduga melakukan pemerasan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ariyansah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, Lampung Tengah karena diduga memeras bos tanah. 

Takut Fotonya Bersama Wanita Tersebar, Bos Tanah di Lampung Diperas Rp 83 Juta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - Polsek Seputih Banyak menangkap Ariyansah (28) karena diduga melakukan pemerasan.

Dalam aksinya, warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu meraup uang sebesar Rp 83 juta dari korbannya.

Korbannya adalah bos tanah bernama Bambang Riyadi (57), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya.

Kepada penyidik kepolisian, Jumat, 24 Mei 2019, korban mengatakan, awal pemerasan terjadi pada Februari 2019 lalu. 

Pemerasan bermula saat korban berkunjung ke seorang wanita di Kecamatan Rumbia pada malam hari.

Setelah itu, Ariyansah mendatangi korban.

Ariyansah mengaku memiliki foto korban dengan wanita tersebut.

Polres Way Kanan Ciduk Pria yang Lakukan Pemerasan dan Penggelapan Motor Bermodus Tuduhan Selingkuh

Gara-gara Pakai Aplikasi VPN, Saldo ATM Wanita Ini Ludes Dibobol, Ternyata Ini Penyebabnya

Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni hingga Daftar Tarif Tiket Kapal

Ia mengancam menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mau memenuhi permintaannya.

Kali pertama, Ariyansah meminta uang sebesar Rp 30 juta.

"Itu memang foto saya. Dia meminta uang kepada saya dengan tujuan supaya foto tidak disebar," kata Bambang.

Namun, pemerasan yang dilakukan Ariyansah tidak berhenti sampai di situ.

Ia terus meminta uang kepada korban.

Kepada polisi, Ariyansah mengaku awalnya mendapat informasi bahwa korban memiliki sejumlah lahan perkebunan di Kampung Seputih Surabaya.

Ia pun melancarkan niat jahatnya untuk memeras korban bersama rekannya yang masih buron.

"Saya dan kawan mendapat informasi jika dia (korban) sering main ke rumah perempuan itu. Lantas pada malam itu dia main ke rumah perempuan itu. Kemudian saya dan teman foto dia dengan perempuan itu di dalam rumah," kata Ariyansah.

Ariyansah mengatakan, ia mengambil gambar korban di dalam rumah dengan masuk melalui pintu belakang.

Kemudian pelaku mengambil foto melalui ventilasi kamar rumah.

Ini Kejadian Sebenarnya, Viral Turis Asal Singapura Dirampok di Bali hingga Diperas Rp 250 Juta

Awalnya Ariyansah meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.

Namun, saat itu korban hanya menyanggupi Rp 30 juta.

Setelah itu, korban diperas berkali-kali dalam rentang Februari hingga Mei.

Total kerugian korban mencapai Rp 83 juta.

Ariyansah mengaku uang tersebut sudah dibagi dua dengan rekannya.

Setelah itu, mereka menggunakannya untuk berfoya-foya.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, Ariyansah ditangkap di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, kita amankan juga barang bukti sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang yang diduga kuat sisa hasil pemerasan pelaku kepada korban sebanyak Rp 3,5 juta," kata Eko.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Ariyansah.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Ariyansah. (Istimewa)

Eko melanjutkan, pihaknya masih memburu rekan Ariyansah.

Saat ini Ariyansah dan barang bukti masih berada di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk Bayar Sewa Apartemen, Pria Berkedok Prostitusi Sesama Jenis Lakukan Pemerasan pada Pelanggan!

Ariyansah dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Peras Tuduhan Selingkuh

Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penggelapan.

Pelaku berinisial BS (34) ini merupakan warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyampaikan, kejadiannya pada tanggal 30 Maret 2019 di Mess PT BLS Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Modusnya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban JS (32), warga Kampung Sriwijaya, Blambangan Umpu, Way Kanan, dikarenakan korban telah berselingkuh dengan istri rekan pelaku.

Karena korban tidak ada uang, maka pelaku mengambil sepeda motor Honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban.

Pelaku dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.

Dan pada hari Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa pelaku BS berada di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar pelaku sedang di rumah.

Penyergapanpun berlangsung cepat karena pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (25/4/2019).

Mahasiswi Tewas Kecelakaan Tragis di Bulan Ramadan, Postingan Ini Bikin Pelayat Datang Berbondong

Istri Artis Dicerai di Depan Umum hingga Tahan Malu, Suami Alami Nasib Tak Terduga Setelahnya

Tarif Kapal Feri 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Cara Beli Tiket Pakai e-Money

Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved