WhatsApp (WA) Diblokir, Instagram dan Facebook Down, AJI Nilai Pemerintah Langgar Undang-Undang

Pertanyaan publik sampai kapan WhatsApp (WA) diblokir, mulai menemui jawaban pada Kamis, 23 Mei 2019.

THINKSTOCKS/IPOPBA
Ilustrasi. WhatsApp (WA) Diblokir, Instagram dan Facebook Down, AJI Nilai Pemerintah Langgar Undang-Undang. 

VPN merupakan Virtual Private Network.

Pengertian VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara pribadi (private) melalui jaringan publik (internet).

 Sampai Kapan WhatsApp (WA) dan Medsos Lain Diblokir? Ini Jawaban Pemerintah

Lantas, apakah penggunaan VPN untuk mengakali FB, IG, dan WA beroperasi normal, aman?

Melansir dari laman lifehacker.co.uk, peneliti dari CSIRO, UC Barkeley, UNSW Sydney, dan UCSI mengungkapkan penggunaan VPN di smartphone sangat berisiko.

Terlebih lagi, penelitian terbaru dari Queen Mary University of London yang dilakukan oleh Gareth Tyson, VPN berpotensi membocorkan informasi lebih dari yang kamu pikirkan.

Penelitian Tyson meneliti 14 VPN terkenal yang ada di pasaran, dan menemukan 11 di antaranya berpotensi menimbulkan kebocoran informasi pribadi.

Ia menyebutkan bahwa kebocoran yang paling sering terjadi ditemukan ketika menjelajahi website.

Jadi ketika berinteraksi dengan situs web, kamu tidak akan lagi seanonim yang kamu pikirkan.

Lebih lanjut, website lifehacker.co.uk mengimbau pengguna VPN untuk sadar bahwa data pribadi kamu mungkin sudah tidak ‘pribadi’ lagi.

Hal serupa juga diungkap Herry SW, pemerhati telekomunikasi Surabaya, VPN merupakan jalur milik pihak ketiga.

Diakui Herry, pengguna medsos yang menggunakan VPN sebagai jalurnya, semua komunikasinya bisa terpantau VPN.

 Daftar Daerah Alami Facebook Down, Instagram Down, dan WhatsApp Down, Cara Tetap Lancar Diungkap

Kemudian, bila "baik hatinya" sedang tidak ada, itu bisa memanfaatkan banyak hal.

Pemerintah Batasi

Sebelumnya, pemerintah memberikan pernyataan bahwa mereka membatasi masyarakat dalam mengakses media sosial (medsos) pada Rabu (22/5/2019).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved