Tribun Bandar Lampung

Pengedar Sabu Dibekuk Dikos-kosan, Polisi Sita 2 Kg Sabu Tersimpan dalam Brankas

Tim opsnal dan tim sidik Unit 1 Subdit 2 DitRes Narkoba Polda Lampung berhasil membekuk Wendy Septiawan, pelaku peredaran narkoba.

Ist
Tersangka Wendy 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Tim opsnal dan tim sidik Unit 1 Subdit 2 DitRes Narkoba Polda Lampung berhasil membekuk Wendy Septiawan, pelaku peredaran narkoba di Jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung Jumat (24/5/2019) dini hari.

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan, pemuda 26 tahun itu selain mengedarkan juga sebagai pengguna. Dia dibekuk dikosannya Jalan Urip Sumoharjo Nomor 44 Way Halim Permai.

Terungkapnya kasus ini karena adanya informasi yang didapat dari masyarakat sebelum akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan masyarakat, penyelidikan dimulai dan dilakukan tim opsnal. Setelah memastikan barang bukti sabu dan tersangka sudah ada di TKP (tempat kejadian perkara), tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah saudara Wendi," jelas Shobarmen Sabtu (25/5/2019).

Tim menemukan beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam brankas yg diletakkan di dalam. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus teh cina yang berisi narkotika jenis sabu.

Whatsapp, IG & Facebook Kemungkinan Kembali Normal Sabtu Hari Ini, Simak Penjelasan Menkominfo

Selain itu terdapat lima bungkus klip bening sabu, satu timbangan digital, satu bungkus besar plastik klip, dompet berisi identitas, dan brankas.

"Berat bruto sabu diperkirakan kurang lebih seberat dua kilogram," papar Shobarmen.

Jadi Akses Pintu Masuk Tol, Warga Minta Jalan Berlubang di Ryacudu Korpri Segera Diperbaiki

Pelaku yang memiliki alamat sesuai kartu identitas di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga Kedamaian, Bandar Lampung ini telah diamankan di subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan.

"Dia mengaku memang profesinya menjual sabu," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ sulis setia m)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved