Pilpres 2019
Prabowo Bisa Menang Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Syarat yang Harus Dipenuhi
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa hasil Pilpres 2019 masih mungkin untuk berubah, dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' TV One, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanya oleh pembawa acara TV One soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva, hal itu akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan.
• Sering Menang di MK, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo
Dan, dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugatan kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK.
Meskipun sebelumnya, hal itu sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali ke MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
• Bukan Prabowo Subianto, Mahfud MD Ungkap Orang yang Harus Bertanggung Jawab pada Aksi 22 Mei
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.
Simak, video selengkapnya di bawah ini.
Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK
Sementara itu, sebagaimana diwartakan dalam saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019), Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto, yang didampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Berikut, pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."
"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."
• Rekam Jejak 4 Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Ada Mantan Wakil Menteri Presiden SBY
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."
"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
• Sudah Empat Kali Mencalonkan Diri Jadi Presiden RI, Inilah Peluang Prabowo Subianto Tahun 2024!
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo