Segera Hapus Aplikasi VPN di HP, Rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna
Segera Hapus Aplikasi virtual private network atau VPN di HP, rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Imbauan ini disampaikan Kementerian Kominfo menyusul langkah normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/05/2019) pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kementerian Kominfo menjelaskan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara
Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memutuskan untuk membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan terkait kabar hoaks yang berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019.
Pembatasan ini akan berlaku pada fitur foto dan video di platform Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
"Modusnya posting di Facebook dan Instagram. Screen capture, viralnya bukan di media sosial, tapi di WhatsApp. Jadi kita akan mengalami perlambatan jika kita unduh dan unggah foto, dan video," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Meski begitu, Rudiantara mengatakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap.
Jangka waktu perlambatan ini masih belum bisa dipastikan karena bergantung pada situasi setelah Pemilu 2019.
Perlambatan fitur foto dan video dipilih Kominfo lantaran pihaknya tak bisa menghentikan WhatsApp.