Segera Hapus Aplikasi VPN di HP, Rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna
Segera Hapus Aplikasi virtual private network atau VPN di HP, rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna
Penulis: taryono | Editor: taryono
"Tidak bisa take down karena WhatsApp itu individu. Kita punya 200 juta lebih pengguna ponsel. Semua pake WhatsApp. Bagaimana caranya kita menangani 100 juta kalau take down individu," kata Rudiantara.
Selanjutnya, Rudiantara mengatakan kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Inti undang-undang ini antara lain adalah meningkatkan literasi kemampuan kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital dan prosedur manajemen konten.
"Termasuk melakukan pembatasan," katanya.
Lebih lanjut, upaya ini dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto adalah upaya penanganan atas situasi pasca pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU pada Selasa, 21 Mei 2019.
"Upaya kita mengamankan ini tidak hanya diserahkan kepada aparat. Peran masyarakat penting. Kalau masyarakat tidak percaya hoaks dan berpikir rasional, itu sudah membantu mengamankan negeri ini," kata Wiranto. (Tribunlampung.co.id/Taryono)