Tribun Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tunggu Surat Pencairan BOS Daerah Rp 21 Miliar
Disdikbud Lampung hingga saat ini masih menunggu Surat Pencairan Dana (SPD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari Biro Keuangan Daerah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hingga saat ini masih menunggu Surat Pencairan Dana (SPD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari Biro Keuangan Daerah Lampung.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMA Disdikbud Lampung Ahmad Farid Febrian menjelaskan pihaknya akan mentransfer dana Bosda ke rekening sekolah-sekolah jika SPD sudah turun.
“Data untuk Bosda tahap satu sudah selesai finalisasi. Hanya saja, SPD-nya yang belum," katanya di kantornya, Jumat (24/5/2019).
Adapun daerah penerima Bosda antara lain Bandar Lampung, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.
"Jumlah siswa-siswi penerima Bosda sebanyak 40.042 orang dari 169 sekolah. Terdiri dari 95 SMA negeri dan 74 SMA swasta. Total anggaran yang sudah Pemprov Lampung siapkan sebanyak Rp 21.835.400.000 (Rp 21,8 miliar)," ujar Farid.
Pihaknya menargetkan SPD turun dan langsung menyalurkan Bosda ke sekolah-sekolah sepekan ke depan. Farid memastikan nominal Bosda 2019 tak berbeda dari 2018. Sementara jumlah siswa-siswi penerima sedikit meningkat.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina berharap seluruh sekolah penerima Bosda memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan dan kebutuhan sekolah.
"Sesuai juknisnya (petunjuk teknis), dana Bosda ini untuk pemenuhan delapan standar pendidikan nasional. Bosda ini untuk memenuhi kekurangan dari pendanaan BOS pusat. Di antaranya untuk gaji guru honor, uang tambahan wali kelas hingga wakil kepala sekolah," terangnya.
Diona menjelaskan sekolah-sekolah penerima Bosda nantinya harus membuat laporan berbentuk narasi. Isinya mengenai alur penggunaan dana tersebut.
"Bagi siapapun yang menyelewengkan Bosda yang peruntukannya bagi warga tidak mampu, akan ada punishment (hukuman) jika terbukti," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)