Fakta Baru Perusuh 22 Mei, Dipasok Senjata Api hingga Order Bunuh Pejabat Negara

Fakta Baru Perusuh 22 Mei, Dipasok Senjata Api hingga Order Bunuh Pejabat Negara

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi - Fakta Baru Perusuh 22 Mei, Dipasok Senjata Api hingga Order Bunuh Pejabat Negara 

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta.

Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara.

Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

12 April 2019

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditarget kelompok ini.

Sekitar April 2019

Selain perencanan untuk membunuh empat pejabat negara, ada juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei.

Tersangka AZ bahkan beberapa kali menyurvei rumahnya.

BREAKING NEWS - Baru Ditagih Fee Rp 300 Juta, Kardinal Minta Jatah Proyek Lagi ke Wawan Suhendra

Terungkap Identitas Asli Baby Shima, Artis yang Ingin Dinikahi Sule

Daftar Artis Terkaya Indonesia, Kekayaan Syahrini Ternyata Masih Kalah dengan Agnez Mo

BPN Pakai Link Berita Jadi Bukti, TKN Makin Pede Menang di MK

Saat Kerusuhan 22 Mei

Tersangka AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

21 Mei 2019

Tersangka HK bersama tim membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan gedung Bawaslu.

Mereka berupaya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa.

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah delapan orang yang tewas merupakan korban dari aksi kelompok ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved