Pakar Hukum Sebut Tudingan Bambang WIdjayanto ke MK, Karena Alat Bukti Prabowo-Sandi Begitu Minim

Peryataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang meragukan independensi dan integritas MK, menuai pro dan kontra

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunnews
pakar-hukum-tata-negara-universitas-andalas-feri-amsari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Peryataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang meragukan independensi dan integritas MK, menuai pro dan kontra.

Dalam keterangan persnya BW meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator'

Pernyataan dilontarkan BW saat menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019), mendapat tanggapan dari  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.

Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (27/5/2019).

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.

"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK.

Ucapan SBY yang Dijadikan Bukti Kubu Prabowo di MK, Ini Konteksnya

Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.

Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.

Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.

"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.

Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.

Meski demikian, Feri Amsari memaklumi bukti-bukti tersebut karena batas waktu yang tersisa itu pendek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved