Rekam Film Aladdin, Via Vallen dan Luna Maya Terancam 8 Tahun Penjara

Rekam Film Aladdin, Artis Via Vallen dan Luna Maya Terancam 8 Tahun Penjara

Editor: taryono
instagram
Rekam Film Aladdin, Via Vallen dan Luna Maya Terancam 8 Tahun Penjara 

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Via Vallen-Luna Maya Terancam Penjara 8 Tahun & Denda 2 Miliar karena Posting Cuplikan Film Aladdin?
Via Vallen-Luna Maya Terancam Penjara 8 Tahun & Denda 2 Miliar karena Posting Cuplikan Film Aladdin? (instagram.com/viavallen dan lunamaya)

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved