Mudik Lebaran 2019
Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Mulai 30 Mei 2019
Ganjil genap diberlakukan hanya untuk mengurai penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak pada malam hari.
Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Mulai 30 Mei 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SERANG - Rekayasa lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan di Pelabuhan Merak, Kamis (30/5/2019).
Untuk kenyamanan bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengimbau pemudik untuk menyesuaikan dengan jadwal.
Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan.
Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.
"Nanti akan kami sosialisasikan lewat running text di televisi, kapan waktu tepatnya diberlakukan untuk ganjil atau genap," kata Herdi kepada Kompas.com dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2019).
Jika sudah mengetahui kapan jadwal yang sesuai dengan tanda nomor kendaraannya, kata Herdi, pemudik bisa menyesuaikan waktu keberangkatan, hingga tiba di Merak sesuai dengan jadwal.
Misalnya, untuk tanggal 1 Juni, jika pemudik berangkat dari Jakarta dengan tanda nomor kendaraan ganjil, maka diusahakan untuk berangkat pagi atau siang hari, sehingga tiba di Merak pada sore hari.
• Kamis 30 Mei 2019, Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni Berlaku
• Jadwal Ganjil Genap Merak-Bakauheni 2019 hingga Daftar Tarif Tiket Kapal
"Karena pada malam harinya diprioritaskan untuk kendaraan genap," katanya.
Namun, jika pengendara sudah telanjur jalan sore atau malam harinya, atau jika tidak mengetahui jadwal, maka akan tetap dipersilakan untuk melintas, tanpa ada larangan dan sanksi.
Herdi mengatakan, tidak ada zona khusus untuk aturan ini.
Ganjil genap diberlakukan hanya untuk mengurai penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak pada malam hari.
"Tahun-tahun sebelumnya kan begitu, pemudik banyak yang memilih nyebrang malam hari, dengan pertimbangan bisa sampai Bakauheni pagi hari, akhirnya menumpuk di Merak hingga ke gerbang tol," katanya.
Berikut jadwal ganjil genap di Pelabuhan Merak, Banten, mulai Kamis, 30 Mei 2019:
Tanggal 30 Mei 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 31 Mei 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Tanggal 1 Juni 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 2 Juni 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Mulai H-6 Lebaran
Aturan baru diberlakukan saat mudik Lebaran 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, mulai dari jadwal ganjil genap 2019, cara beli tiket kapal pakai e-money, hingga tarif kapal feri reguler dan tarif kapal eksekutif.
Penerapan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni diketahui dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang telah beredar di masyarakat.
Pemberlakuan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019 berlaku mulai H-6.
Berikut waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak
1. 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berpelat genap.
2. 31 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berpelat ganjil.
3. 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berpelat genap.
4. 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berpelat ganjil.
• Catat Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Bakauheni-Merak saat Mudik Lebaran 2019 dan Jadwal Tarif Tol
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni
1. 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berpelat ganjil.
2. 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berpelat genap.
3. 9 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berpelat ganjil.
Tak Ada Sanksi
Dilansir Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, penerapan kendaraan berpelat ganjil dan genap bersifat imbauan.
"Itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di dermaga bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya," kata Qodratul Ikhwan, Senin (13/5/2019).
Dia menambahkan, tidak ada sanksi dalam penerapan peraturan tersebut.
"Kasihan para pemudik yang sudah sampai dari provinsi yang jauh, tidak mungkin kami suruh balik arah," katanya.
• Tarif Kapal Feri di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni 2019, Cara Beli Tiket Pakai e-Money
Beli Tiket Pakai e-Money
Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak saat ini telah dilengkapi dermaga eksekutif dengan fasilitas yang mumpuni.
Adapun, cara beli tiket kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, termasuk tarif kapal eksekutif tahun 2019, dapat disimak dalam artikel ini.
Di Pelabuhan Bakauheni, tempat beli tiket kapal berada di lantai dua dermaga eksekutif.
Dari lantai dasar, penumpang bisa menggunakan eskalator atau lift untuk menuju lantai dua.
Tempat beli tiket kapal di lantai dua melayani pembelian tiket kapal untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Sementara, cara beli tiket kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, tidak menggunakan uang tunai.
Sebab, pembelian tiket kapal dilakukan secara nontunai menggunakan kartu e-money.
PT ASDP telah bekerja sama dengan sejumlah bank guna melayani pembelian tiket kapal secara nontunai, di antaranya BRI (Brizzi), BNI (Tap Cash), Bank Mandiri (Mandiri e-Money), dan BTN (Blink).
Selain itu, pembelian tiket kapal secara nontunai bisa menggunakan aplikasi Link Aja.
Calon penumpang juga bisa memesan tiket secara online melalui website resmi milik PT ASDP.
• Tol Lampung-Palembang Dibuka Saat Mudik Lebaran 2019
“Bagi pengguna jasa yang belum memiliki kartu pembayaran elektrik, tidak usah khawatir. Karena di dermaga eksekutif, ada loket untuk pembelian kartu untuk transaksi elektrik dan untuk melakukan top up,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/3/2019).
Setelah mengetahui cara beli tiket kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, berapa tarif kapal eksekutif tahun 2019 di dermaga eksekutif?
Penerapan tarif kapal eksekutif tahun 2019 terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut tarif kapal eksekutif tahun 2019 di dermaga eksekutif untuk penumpang pejalan kaki
1. Dewasa: Rp 50 ribu per orang.
2. Anak-anak: Rp 34 ribu per orang.
Sementara, tarif kapal untuk kendaraan bermotor dibagi berdasarkan golongan kendaraan bermotor.
Berikut tarif kapal eksekutif tahun 2019 di dermaga eksekutif untuk kendaraan bermotor
1. Golongan I: Rp 62 ribu.
2. Golongan II: Rp 88 ribu.
3. Golongan III: Rp 147 ribu.
4. Golongan IV penumpang: Rp 574 ribu.
5. Golongan IV barang: Rp 385 ribu.
6. Golongan V bus: Rp 1,019 juta.
7. Golongan V barang: Rp 687 ribu.
8. Golongan VI bus: Rp 1,716 juta.
9. Golongan VI truk barang: Rp 1,108 juta.
10. Golongan VII: Rp 1,479 juta.
11. Golongan VIII: Rp 2,181 juta.
12. Golongan IX: Rp 3,394 juta.
Kapal Feri Reguler
Selain kapal eksekutif, Saifulahil mengungkapkan, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni atau Selat Sunda, dilayani 60 unit kapal feri reguler.
Sebagian besar merupakan kapal dengan bobot 5.000 GT ke atas.
Pelayanan penyeberangan kapal reguler selama 2,5 jam, dengan pelayanan bongkar muat di pelabuhan selama 45 menit.
Setelah mengetahui cara beli tiket kapal pakai e-money di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, berapa tarif kapal feri?
Penerapan tarif kapal feri terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut daftar tarif kapal feri untuk pejalan kaki
1. Dewasa: Rp 15.000.
2. Anak-anak: Rp 8.000.
Berikut daftar tarif kapal feri untuk kendaraan bermotor
1. Golongan I: Rp 22.000.
2. Golongan II: Rp 51.000.
3. Golongan III: Rp 114.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp 374.000.
5. Golongan IV Barang: Rp 326.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp 774.000.
7. Golongan V Barang: Rp 645.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.301.000.
9. Golongan VI Barang: Rp 998.000.
10. Golongan VII: Rp 1.406.000.
11. Golongan VIII: Rp 2.080.000.
12. Golongan IX: Rp 3.251.000.
• Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Berlaku Jumat 17 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB
Demikian, jadwal ganjil genap 2019, cara beli tiket kapal pakai e-money, hingga tarif kapal feri reguler dan tarif kapal eksekutif pada mudik Lebaran 2019 melalui Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Ganjil Genap di Pelabuhan Merak, Pemudik Diminta Sesuaikan Jadwal