Tribun Tulangbawang Barat
Anaknya Jadi Korban Cabul Sesama Jenis, Sang Ibu Ungkap dari Percakapan Tidak Senonoh di HP
Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
Pencabulan terakhir kali terjadi pada Sabtu 27 April 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKPnya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi,"terang Dulhapid.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Halaman 2 dari 2