Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati

Seorang pengusaha tajir atau kaya dijatuhi hukuman mati lantaran perkosa lebih dari 25 siswi SMP. Hal tersebut dilakukan selama dua tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengusaha tajir atau kaya dijatuhi hukuman mati lantaran perkosa lebih dari 25 siswi SMP.

Hal tersebut dilakukan selama dua tahun.

Pria pengusaha tajir yang perkosa lebih dari 25 siswi SMP diketahui bernama Zhao Ziyong.

Dilansir Surya.co.id, kasus seorang pengusaha tajir mencabuli dengan 25 siswi SMP terjadi di China.

 

Vonis mati juga dijatuhkan pada seorang muncikari, yang memasok gadis-gadis muda itu pada sang pengusaha.

Pengusaha di China itu telah dieksekusi mati setelah terbukti bersalah perkosa 25 gadis dalam dua tahun terakhir.

Eksekusi terhadap Zhao Zhiyong merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan lebih dari 30 korban.

Para korban yang masih berusia muda bersekolah di empat SMP di Weishi County.

Dokter Muda Ini Dipecat karena Bilang Wanita Patut Diperkosa

 

Diwartakan South China Morning Post Rabu (5/6/2019), terdapat 14 bocah yang berusia di bawah 14 tahun yang menjadi korban dari pengusaha berusia 49 tahun itu.

Pemberitahuan bahwa eksekusi telah dilaksanakan kepada mantan chairman Tianyuan Flour Products di Weishi County, telah dipajang di Pengadilan Menengah Rakyat Kaifeng.

Dalam persidangan, Zhao telah memaksa seorang perempuan dewasa bernama Li Na untuk menyediakan bocah kepadanya.

Hal itu terjadi antara Juni 2015 hingga Januari 2017.

Beberapa dari korban malah menjadi pemasok bocah lain kepada Zhao.

Kasusnya diketahui publik pada April 2017.

Hal itu setelah catatan berisi kejahatan itu bocor.

Hanya sedikit yang diketahui dari perkembangan kasus itu, kantor berita Xinhua melaporkan, Zhao disidang pada Oktober 2018 dan dijatuhi hukuman mati.

Li Na juga divonis mati.

Sementara, suaminya Liu Hongyang yang bertindak sebagai sopir, dan memerkosa beberapa korban, mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Sampai Sebut Serupa 3 Jam di Neraka, Suami Dipaksa Lihat Istrinya Diperkosa 5 Pria di Sebuah Lembah

Pria lain bernama Zhou Hexin yang dilaporkan sempat berhubungan intim dengan beberapa korban, dijatuhi 12 tahun penjara.

Kecuali Li Na, semua terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak.

Berhubungan intim dengan gadis di bawah usia 14 tahun masuk ke dalam kategori perkosaan.

Hukuman terhadap tindakan pidana tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun penjara hingga vonis mati.

Profesor hukum Universitas Tsinghua, Zhou Guangquan kepada People's Court News Januari lalu, berkata, hukuman itu menunjukkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan seksual.

Kakek 71 Tahun Dituduh Perkosa 100 Anak

Sementara itu di negara lain, seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat (AS), dilaporkan ditangkap berkaitan dengan tuduhan pemerkosaan yang menimpanya beberapa dekade silam.

Harvey Fountain yang berasal dari Pineville ditangkap pada Selasa (9/4/2019).

Hal setelah ada orang yang melapor ke polisi dia diperkosa Fountain saat masih kecil.

Sosok yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku kepada polisi pada 1 April.

Pecatan Tentara Diburu Tim Gabungan Polri dan TNI, Culik dan Perkosa Anak SD Korbannya 6 Orang

Ia menuturkan, bisa jadi ada anak lain yang menjadi korban Fountain.

Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, jajarannya langsung mengumpulkan bukti untuk memperkuat klaim orang itu.

Hal itu termasuk tuduhan bahwa Fountain memperkosa anak lain.

Dilaporkan The Independent, Rabu (17/4/2019), kakek berusia 71 tahun itu mendapat 50 tuduhan pemerkosaan tingkat pertama ketika ditangkap 9 April.

Letnan Stephen Phillips dari Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, tiga hari kemudian, Fountain mendapat 50 tuduhan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Phillips menjelaskan, sebagaimana dikutip CNN, Fountain memerkosa anak-anak itu pada 1970-an.

Adapun, korban paling muda dilaporkan berusia di bawah 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan Fountain selama sekitar satu dekade hingga awal 1980-an.

Phillips tak mengungkapkan jumlah sebenarnya korban pemerkosaan Fountain.

Investigasi itu, lanjut dia, masih terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan, bakal ada pelaku yang lain yang tertangkap," tuturnya dalam keterangan resmi.

Berbekal keterangan korban pertama, Phillips berkata, penegak hukum langsung melacak alamat korban Fountain yang lain.

Dari korban yang ditemukan, mereka mencari kembali lokasi korban lainnya.

Saat ini, Fountain ditahan di Pusat Hukuman Rapides Parish dan bisa dibebaskan jika ada yang bersedia bayar uang jaminan 1 juta dollar AS, atau Rp 14 miliar.

Di Louisiana, kasus pemerkosaan tingkat pertama dengan korban berusia di bawah 13 tahun bisa dikenai hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP

Sebelumnya, seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.

Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.

Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.

Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).

Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.

Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.

Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.

Ia mengenal korban sejak tahun 2012.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.

Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Korban sempat difoto saat telanjang.

Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.

Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkosa Residivis 3 Kali

"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pengusaha China Berhubungan Terlarang dengan 25 Siswi SMP Dieksekusi Mati, Mucikari Juga Divonis"

 
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved