Tribun Tanggamus

8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa

Inspektorat Tanggamus menyatakan ada delapan pekon sedang dikaji pertanggungjawabannya penggunaan Dana Desa 2018.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Edunews.id
Dana Desa 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Inspektorat Tanggamus menyatakan ada delapan pekon sedang dikaji pertanggungjawabannya penggunaan Dana Desa 2018.

Gustam, Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Tanggamus M Fathurrahman, mengatakan, delapan pekon tersebut sampai saat ini sudah diperiksa.

Jika tidak ada perbaikan maka berlanjut ke proses hukum. 

"Delapan pekon itu ada yang limpahan temuan dari Kejari Tanggamus, temuan Inspektorat Tanggamus, dan ada juga yang sedang diselidiki Polres Tanggamus," ujarnya kemarin.

Kedelapan pekon tersebut dua pekon di Kecamatan Cukuh Balak. Lainnya satu pekon di beberapa kecamatan yakni Gunung Alip, Kota Agung, Bulok, Sumber Rejo, Semaka, dan Bandar Negeri Semong. 

Gustam menjelaskan, permasalahan pertanggungjawaban delapan pekon bervariasi. Tapi secara umum menjurus pada penyelewengan anggaran Dana Desa 2018. 

Masjid Imaduddin Semaka Sedia 20 Kg Gula dan Kopi Gratis Sehari Bagi Pemudik

“Kemudian polanya ada yang karena kesengajaan. Lainnya karena waktu pelaksanaan yang mepet maka pekerjaan tidak selesai,” bebernya. 

Gustam menambahkan, pelanggaran pekon yang terdeteksi seperti anggaran penghasilan tetap (siltap) yang tidak dibayarkan. Selain itu pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan, pekerjaan tidak sesuai volume.

Inspektorat Tanggamus sudah memeriksa para aparatur di delapan pekon. Hasilnya, mereka mengakui adanya permasalahan dan bersedia membenahi sampai waktu yang ditetapkan yakni selesai tahun ini. 

"Permasalahan rata-rata dialami pekon semuanya adalah jabatan kepala pekon yang habis periodenya, konflik antara kepala pekon dan aparatnya".

"Nanti juga ditetapkan siapa yang paling bertanggungjawab, apakah personal atau bersama-sama," ujar Gustam.

Tunggu Laporan BPK

Hari Kedua Idul Fitri 2019, Kendaraan Melintas di Jalinbar Tanggamus Didominasi Kendaraan Lokal

Inspektorat Tanggamus menyatakan, nilai kerugian uang negara menurutnya masih kisaran jutaan rupiah.  Sampai sekarang upaya pembenahan masih dikerjakan di delapan pekon itu.

Tujuannya untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dilakukan juga maka bakal diajukan ke tuntutan hukum. 

"Sekarang kami juga masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung".

"Itu sebagai hasil audit anggaran sekaligus bisa untuk penuntutan hukum," terang Gustam, Sekretaris Inspektorat.

Gustam menyatakan, hasil pemeriksaan, pelanggaran tahun 2018 lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni 2017.

Maka agar ke depan tidak bertambah banyak lagi Inspektorat tegas menindak pelanggaran. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved