Tribun Lampung Tengah
Uang Rp 1 Juta yang Ditaruh di Ember Bakal Jadi Rp 1 M, Ari Alami Peristiwa Mengagetkan
Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Uang Rp 1 Juta yang Ditaruh di Ember Bakal Jadi Rp 1 M, Ari Alami Peristiwa Mengagetkan
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah. Para pelaku menjanjikan korban Rp 4 miliar hanya dengan uang Rp 2 juta.
Kronologis penangkapan pelaku Dakirman (46) alias Kong Kirman, warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu dan Karjono (66) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, bermula dari pengembangan perkara atas laporan korban Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung.
• Dukun Palsu Minta Istri Pasiennya Isap Serbuk Putih, Ternyata Ada Niat Jahat di Baliknya
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (12/6), mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Selasa (11/6) lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Awal mula pertemuan korban dengan kedua pelaku ketika ayah korban mempertemukan anaknya dengan pelaku Dakirman. Sampai di rumah Dakirman sudah ada pelaku Karjono," kata AKP Yuda Wiranegara.
Ia melanjutkan, Dakirman kemudian mengenalkan korban kepada Karjono, bahwa Karjono bisa menggandakan uang dengan syarat tertentu.
Korban lalu mempercayai rayuan Karjono dan Dakirman dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta kedua pelaku, dengan pulang kembali ke rumahnya dan menyiapkan uang untuk syarat pertama.
Namun, setelah dua kali melakukan prosesi penggandaan uang korban merasa tak menghasilkan apa-apa. Akhirnya ia melaporkan kejadian penipuan itu ke kepolisian.
• Minyak-minyak dan Kertas Ritual Disita dari Pria yang Mengaku Bisa Gandakan Uang
Korban Ari Sarjono kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang total Rp 2 juta diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 juta. Menurut korban, pertama kali ia dijanjikan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Kata mereka dalam satu minggu saya bisa menjadi Rp 1 miliar. Tapi uang yang ditaruh di dalam lima ember besar begitu saya buka (setelah satu minggu) gak ada uangnya. Lalu saya kembali menemui mereka," kata Ari Sarjono.
Setelah itu, korban keesokan harinya menemui kedua pelaku. Oleh para pelaku korban kembali disuruh menyetor lagi uang Rp 1juta, alasannya untuk memandikan Bunda Ratu (alat perdukunan).
"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp 1 juta untuk memandikan Bunda Ratu. Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar," ujar korban sambil mengatakan jika setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan. Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.
"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan. Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.
Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan. Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.
Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(sam)
