Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Divonis Pidana 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Sibron Azis dan Kardinal Hanya Diam
Divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara, Sibron Azis dan Kardinal hanya diam.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Saudara memiliki hak menerima, pikir-pikir atau banding, banding ini akan diajukan ke PT bisa jadi putusan rendah bisa juga tinggi silahkan konsultasikan dengan kuasa hukum," ujar Novian.
Sibron Azis dan Kardinal pun berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing.
"Bagaimana?" tanya Novian.
"Kami serahkan ke kuasa hukum," jawab Sibron bersamaan dengan Kardinal.
• BREAKING NEWS - Kuasa Hukum Sibron Aziz Akan Ajukan Keadilan
Kuasa hukum kedua terdakwa pun menerima atas putusan Majelis Hakim.
"Kami menyatakan menerima putusan tersebut," tegas Luhut Simanjutak selaku Kuasa Hukum Sibron Azis.
"Setelah berdiskusi kami tim kuasa hukum Kardinal menerima atas putusan ini," ungkap Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Kardinal.
Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," sebut JPU KPK Subari Kurniawan.
"Karena kuasa hukum menerima namun JPU pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, maka sidang dinyatakan ditutup," tandas Novian sembari mengetuk palu.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sibron-aziz-dan-kardinal-keduanya-divonis-2-tahun-3-bulan-penjara.jpg)