Bukan Bambang Widjojanto, Ternyata Ini Sosok yang Pertama Kali Ungkapkan Mahkamah Kalkulator

Bukan Bambang Widjojanto, Ternyata Ini Sosok yang Pertama Kali Ungkapkan Mahkamah Kalkulator

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Bukan Bambang Widjojanto, Ternyata Ini Sosok yang Pertama Kali Ungkapkan Mahkamah Kalkulator 

"Kalau hanya menghitung kuantitatif untuk apa ada MK."

"Kan penghituganya (KPU) sudah bertingkat."

"Sehingga masuk ke masalah kualitatif," kata Mahfud MD.

Simak videonya di bawah ini.

MK tak lagi menjadi Mahkamah Kalkulator

Senada dengan Mahfud MD, pengamat kepemiluan yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bukan 'mahkamah kalkulator'.

Veri menilai, sembilan hakim MK akan bekerja dengan baik untuk memutuskan hasil sengketa yang dilaporkan tersebut.

Selain itu, MK juga tidak hanya kali ini menangani sengketa pilpres, tapi juga sengketa pilkada dan pileg untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK sudah pernah membuktikan MK bukan mahkamah kalkulator. Tahun 2017 dalam Pilkada, saat MK memberikan ambang batas 0,5-2 persen, ada 5 daerah yang diputus MK, meski diputus sangat tinggi lebih dari 2 persen,” kata Veri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memastikan MK akan menjadi lembaga yang sangat profesional untuk menyikapi hasil persengketaan tersebut.

“Soal komitmen itu tidak perlu diragukan lagi bagaimana MK akan memutus perkara ini, atau bagaimana cara pandang MK terkait perselisihan hasil Pemilu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Veri meminta kepada BPN sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan TKN sebagai pihak terkait, untuk memainkan perannya masing-masing dengan baik.

“MK biarkan jadi lembaga independen yang akan memutus perkara secara fair. Sedangkan tugas 02 buktikan dalil tersebut apakah terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” ujarnya.

Jalannya Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Hari ini, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Jumat (14/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved