Buntut Sebutan Mahkamah Kalkulator, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi
Sebutan Mahkamah Kalkulator yang diucapkan Bambang Widjojanto berbuntut panjang.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kata dia, Bambang masih menduduki posisi di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
• TKN Minta BW Tak Sibuk Beropini, tapi Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK
"Apa dia (Bambang Widjojanto) itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Arsul mengatakan, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara.
Ia mengatakan, Bambang harus nonaktif dari jabatannya saat memutuskan menjadi pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Advokat itu enggak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa cuti. Itu tidak bisa. Harus mundur. Ya itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.
Sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019, TKN akan meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang telah diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK