Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang
Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.
Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LUMAJANG - Gelap mata membuat Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa orang lain.
Namun, ia salah sasaran. Hori malah membunuh orang yang salah.
Nyawa Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun melayang.
Pembacokan yang berujung tewasnya Toha itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Hori sebenarnya tak berniat membunuh korban.
Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.
Sebelumnya Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono.
Untuk peminjaman uang tersebut, Hori menggadaikan istri sendiri, R (35).
• Pria yang Ditangkap Polda Lampung Diduga Pelaku Pembunuhan Bripka Afrizal, Begini Kata Polisi
• Politisi Golkar Dihabisi Suaminya karena Minta Duit Rp 700 Ribu Setiap Kali Berhubungan Intim
Setelah itu, Hori pun menyerahkan R kepada Hartono.
Istrinya baru dapat dikembalikan setelah Hori mampu melunasi utangnya.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacoknya.
Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
• Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut lima fakta gadai istri berujung pembunuhan:
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Berniat Ambil Kembali Istrinya
Saat jatuh tempo Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Lumajang, yang merupakan tetangga desanya.
Saat jatuh tempo, pelaku juga belum punya uang akan menyerahkan tanah namun Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.
3. Salah Sasaran
Dalam kondisi emosi, Hori mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata salah sasaran karena itu orang lain dan bukan Hartono namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
4. Adanya Degradasi Moral
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
• Ingin Tebus Istri yang Digadaikan Rp 250 Juta, Pria Lumajang Ini Malah Bunuh Orang yang Salah
5. Terancam 20 Tahun Penjara
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan