11 PNS Gugat Bupati Lantaran Dipecat karena Tersangkut Kasus Korupsi, Dikembalikan sebagai PNS
Sebanyak 11 PNS menggugat bupati lantaran dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana dugaan korupsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11 PNS menggugat bupati lantaran dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana dugaan korupsi.
Gugatan tersebut pun berhasil dimenangkan.
Gugatan itu dilakukan 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Mereka menggugat surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Bupati Manggarai Timur.
Mereka akhirnya memenangkan gugatan di PTUN Kupang.
Putusan majelis hakim PTUN Kupang menyatakan SK pemecatan dinyatakan tidak sah.
Atas kejadian itu, Pemkab Matim akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Jakarta.
Sekda Matim, Boni Hasudungan membenarkan soal gugatan yang dimenangkan 11 PNS.
• Korupsi Proyek SPAM Lampung, KPK Jebloskan Ayah, Ibu dan Dua Anak Satu Keluarga ke Penjara
Sebelumnya, 11 PNS itu diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal itu karena mereka tersangkut kasus dugaan korupsi.
"Kami sedang koordinasi dengan pemerintah pusat."
"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).
Tunggu Salinan Putusan
Sebanyak 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) masih menunggu salinan putusan PTUN Kupang.
Hal itu setelah mereka memenangkan gugatan SK pemecatan terhadap mereka.