11 PNS Gugat Bupati Lantaran Dipecat karena Tersangkut Kasus Korupsi, Dikembalikan sebagai PNS

Sebanyak 11 PNS menggugat bupati lantaran dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana dugaan korupsi.

Pos Kupang/Robert Ropo
Ilustrasi - Thobias Suman. 11 PNS Gugat Bupati Lantaran Dipecat karena Tersangkut Kasus Korupsi, Dikembalikan sebagai PNS. 

SK pemecatan tersebut dikeluarkan Bupati Matim.

Pemkab Matim melalui Bagian Hukum Setda Matim pun masih menunggu salinan putusan hakim.

KPK Tetapkan Orang Terkaya di Indonesia Tersangka Korupsi BLBI, Ini Profil Bisnis Sjamsul Nursalim

Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKN sangat penting.

"Seperti apa proses untuk mengaktifkan kembali para ASN itu tentu menunggu petunjuk BKN," ujar Suman.

Suman pun mengungkapkan nama 11 ASN yang menang gugatan di PTUN Kupang.

Mereka adalah Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, serta Geradus Galus.

Berikutnya, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, dan Yulianus Ardi Nggame.

Serta, Maksimus Rondidan, Yosef Burhanudin, dan Martinus Durvan.

Selain 11 orang itu, Suman mengungkapkan, ada 2 ASN yang masih melakukan proses gugatan di PTUN Kupang.

Kedua ASN itu adalah Philipus Mantur dan Siprianus Pelang.

47 PNS di Lampung
Sementara di Lampung, ada 47 PNS diduga korupsi belum 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari data yang dikirimkan Kapuspen Kemendagri dari total 16 pemerintah daerah di Lampung, masih ada 47 PNS yang belum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari jumlah tersebut, terbanyak di Lampung Timur dengan jumlah PNS korupsi yang belum PTDH 10 orang.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemenpan RB mengeluarkan edaran agar Kepala Daerah menindaklanjuti SKB tersebut paling lambat besok, 30 April 2019.

Bahtiar juga menegaskan, SKB tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved